Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 10 Tahun, Jaksa dan Arta Wirawan Nyatakan Pikir-pikir

Bali Tribune / Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Singaraja - Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta.

Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin 4 April 2023 sore.

Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.

"Jika uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp155.231.808.438.

Menanggapi putusan tersebut JPU Bambang Suparyatno maupun terdakwa Arta Wirawan menyatakan pikir-pikir.

wartawan
CHA
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Doa Bersama Awali Rangkaian HUT Kota Bangli ke-822 di Pura Kehen

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli resmi mengawali rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-822 dengan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Kehen pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan spiritual ini menjadi simbol rasa syukur sekaligus permohonan doa restu demi kemajuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aturan Diperketat, Hotel dan Restoran di Badung Wajib Olah Sampah Mandiri

balitribune.co.id I Mangupura - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun di sisi lain juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Cuma Betah 2,8 Hari di Badung, Dispar Siapkan 'Senjata' Event Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung terus mematangkan strategi untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan atau length of stay di wilayahnya. Pasalnya, rata-rata wisatawan yang datang ke Badung saat ini hanya menginap selama 2,8 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Tersangka, WNA Inggris Penusuk Karyawan Resort Masih Diperiksa

balitribune.co.id | Singaraja – Polisi masih mendalami kasus penusukan terhadap seorang staf Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal Inggris AM (29). Hingga Kamis (7/5/2026), pelaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.