Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 8 Tahun dan Denda Rp 9,7 M pada Md Suerka

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar saat mengadili mantan ketua LPD Bakas,Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4), dalam sidangnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 12,6 Miliar, dengan Divonis 8 Tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan Suerka bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Bakas. "Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam penjelasannya pada awak media Jumat (26/4).Disebutkan Lapatawe B Hamka bahwa mantan Ketua LPD Bakas Made Suerka Dituntut Jaksa Penuntut JPU selama 10 Tahun 6 Bulan

Namun dalan persidangan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Made Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar. "Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan terdakwa Made Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari dari vonis dijatuhkan. "Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut," ujar Lapatawe B Hamka.

Dari persidangan Tipikor ini vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," ujar Lapatawe B Hamka.

Kasus Korupsi ini mencuat saat adanya laporan dari seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut kemudian melapor ke Kejari Klungkung hingga pihak Kejari melakulan pendalaman penyelidikan serta penyidikan.

Namun dari pemeriksaan mendalam diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, serta merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka sendiri.

Sehingga menurut Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar selama mengelola LPD Desa Bakas,Banjarangkan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

BKKBN Perwakilan Provinsi Bali Kukuhkan Ayah Bunda GenRe Jembrana, Bupati Kembang Hartawan Ajak Remaja Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan

balitribune.co.id | Jembrana - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mengukuhkan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan sebagai Ayah GenRe dan Ni Nyoman Ani Setriawarini sebagai Bunda GenRe Kabupaten Jembrana dalam kegiatan Pengukuhan Ayah Bunda GenRe yang berlangsung di Kabupaten Jembrana, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kendalikan Harga Jelang Galungan, Pasar Murah Libatkan Puluhan Lembaga

balitribune.co.id I Gianyar - Kenaikan harga sejumlah komoditi pokok cenderung tak terkendali menjelang   Galungan dan Kuningan. Mensiasati itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Raya Galungan, PDAM Jamin Suplai Air Aman

balitribune.co.id I Bangli - Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli memastikan pasokan air pada hari raya Galungan akan berjalan normal, meskipun proses perbaikan jaringan pipa  di sumber mata air Gamongan I Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat diterjang longsor belum tuntas.  Pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta menyiasati kondisi tersebut dengan memasang pompa tambahan.

Baca Selengkapnya icon click

Usung Tema “Regrow: Feel The Growth”, Pemkot Denpasar Kembali Gelar D’Youth Fest 6.0

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar bersama Badan Kreatif Denpasar (BKraf Denpasar) kembali menghadirkan D’Youth Fest 6.0, festival kreatif tahunan yang menjadi ruang ekspresi, kolaborasi, sekaligus ruang temu kreativitas generasi muda Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp 2 Juta, Bupati Adi Arnawa Pastikan Masyarakat Badung Tetap Tenang Rayakan Hari Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan keuangan Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Program tahun kedua ini menyasar 82.420 KK di seluruh Badung dengan total dana ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Bali penerima.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjamin stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski terjadi lonjakan harga wajar pada komoditas bunga akibat tingginya animo masyarakat, Pemkab Badung memastikan stok pangan lain seperti beras dan daging babi dalam kondisi surplus dan terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.