Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 8 Tahun dan Denda Rp 9,7 M pada Md Suerka

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar saat mengadili mantan ketua LPD Bakas,Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4), dalam sidangnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 12,6 Miliar, dengan Divonis 8 Tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan Suerka bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Bakas. "Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam penjelasannya pada awak media Jumat (26/4).Disebutkan Lapatawe B Hamka bahwa mantan Ketua LPD Bakas Made Suerka Dituntut Jaksa Penuntut JPU selama 10 Tahun 6 Bulan

Namun dalan persidangan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Made Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar. "Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan terdakwa Made Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari dari vonis dijatuhkan. "Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut," ujar Lapatawe B Hamka.

Dari persidangan Tipikor ini vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," ujar Lapatawe B Hamka.

Kasus Korupsi ini mencuat saat adanya laporan dari seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut kemudian melapor ke Kejari Klungkung hingga pihak Kejari melakulan pendalaman penyelidikan serta penyidikan.

Namun dari pemeriksaan mendalam diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, serta merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka sendiri.

Sehingga menurut Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar selama mengelola LPD Desa Bakas,Banjarangkan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Pemerintah Provinsi Bali Bersama Kota/Kabupaten, Gelar Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali akan menyelenggarakan Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana, melalui Kegiatan Penanaman Pohon/Penghijauan dan Kegiatan Bersih-Bersih Sungai. Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana pada 25 Oktober 2025, bertepatan dengan perayaan Rahina Tumpek Wariga, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wariga).

Baca Selengkapnya icon click

Bali Salah Satu Provinsi dengan Proporsi Besar Penerima KUR, Gubernur Koster Dorong Tercipta Lapangan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - mengikuti secara daring kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang dipusatkan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). Di Bali, kegiatan ini terpusat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Galaxy A17, Hape Dua Jutaan untuk Bikin Konten Affiliate Meyakinkan

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung menghadirkan Galaxy A17, perangkat yang mendukung kreator muda, termasuk para affiliator, untuk tumbuh di dunia digital. Dengan kamera utama 50MP OIS, fitur AI dan keamanan unggul, update jangka panjang, serta desain premium yang ramping dan ringan, ponsel ini siap membantu siapapun berkarya lebih percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QUADRA Gallery Signature di Bali Dirancang Memberikan Pengalaman Holistik

balitribune.co.id | Kuta  - Sebagai pelopor sintered stone di Indonesia, QUADRA menegaskan posisinya dengan meresmikan QUADRA Gallery Signature di Kuta, Bali dengan bangunan seluas 1.500 m2. Berdiri sebagai galeri terbaru, terbesar, dan terlengkap, flagship showroom ini dirancang untuk menjadi pusat pengalaman premium bagi arsitek, desainer, dan pelanggan untuk berinteraksi langsung dengan material berkualitas tinggi dari QUADRA.

Baca Selengkapnya icon click

Menkeu Dorong Percepatan Belanja Daerah, Pemkab Badung Tegaskan Anggaran Tidak Mengendap

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa terkait rendahnya realisasi belanja daerah hingga kuartal III tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa anggaran daerah tidak mengendap, melainkan tengah dalam proses penyaluran untuk berbagai kegiatan prioritas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.