Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 8 Tahun dan Denda Rp 9,7 M pada Md Suerka

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar saat mengadili mantan ketua LPD Bakas,Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4), dalam sidangnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 12,6 Miliar, dengan Divonis 8 Tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan Suerka bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Bakas. "Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam penjelasannya pada awak media Jumat (26/4).Disebutkan Lapatawe B Hamka bahwa mantan Ketua LPD Bakas Made Suerka Dituntut Jaksa Penuntut JPU selama 10 Tahun 6 Bulan

Namun dalan persidangan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Made Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar. "Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan terdakwa Made Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari dari vonis dijatuhkan. "Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut," ujar Lapatawe B Hamka.

Dari persidangan Tipikor ini vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," ujar Lapatawe B Hamka.

Kasus Korupsi ini mencuat saat adanya laporan dari seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut kemudian melapor ke Kejari Klungkung hingga pihak Kejari melakulan pendalaman penyelidikan serta penyidikan.

Namun dari pemeriksaan mendalam diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, serta merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka sendiri.

Sehingga menurut Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar selama mengelola LPD Desa Bakas,Banjarangkan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id I Denpasar - Umat Hindu bersiap merayakan kemenangan dharma melawan adharma melalui Hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (27/6/2026) mendatang. 

Menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai program strategis, mulai dari pasar murah, bazar pangan, hingga pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kota Denpasar Pukau Pengunjung Peed Aya PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kesenian Kota Denpasar tampil memukau dalam Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di kawasan Monumen Bajra Sandi, Renon, Sabtu (13/6). Pawai seni tahunan ini dibuka resmi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Perbaiki Peringkat, Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Negara - Sinergi antara pemerintah, atlet dan cabang olah raga (cabor), dan masyarakat mebuahkan hasil positif. Setelah tiga tahun berturut-turut (2023 - 2025) tertahan di peringkat ke-9 atau posisi buncit, tahun 2026 ini Kabupaten Jembrana sukses berhasil naik peringkat ke-7 se-Provinsi Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.