Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya
Bali Tribune / KASASI - Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya atau Cong San menyerahkan memori kasasi setelah JPU melakukan kasasi luar biasa ke Mahkamah Agung.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana mengatakan, berkas kasasi telah diserahkan JPU Made Juni Artini melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 28 April 2025 lalu.

Dewa Baskara menjelaskan kasasi atas putusan PN Singaraja ke MA ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) merupakan upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag.

“Kasasi onslag, karena putusannya terdakwa dibebaskan dari tuntutan sehingga langsung kasasi,” kata Dewa Baskara.

Sebelumnya, oleh JPU terdakwa Suarjana dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena menganggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Sementara majelis hakim PN Singaraja dalam putusannya justru membebaskan terdakwa. Terdakwa dinilai oleh hakim tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Slamet Riadi tersebut.

Menanggapi upaya kasasi luar biasa JPU itu, Kuasa Hukum Suarjana yakni Wirasanjaya atau yang lebih akrab disapa Cong San dari Kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan, kliennya tersebut dalam putusan majelis hakim bukannya bebas namun disebut lepas dari hukuman.

“Klien kami bukannya bebas namun lepas dari hukuman. Ada perbuatan pidana tapi perbuatan pidana itu tidak wajib untuk dipertanggungjawabkan karena tidak bisa dipidana karean melakukan pembelaan,” kata Cong San, Selasa (27/5).

Menurut Cong San mengacu pada KUHAP pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana perbuatan pidana yang dilakukan oleh Suarjana merupakan perbuatan yang terpaksa setelah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korban Slamet Riadi terhadap kliennya.

“Sebelumnya Slamet Riadi menjadi tersangka di Polsek Gerokgak dengan terbitnya penetapan tersangka No. S.Tap/20/X/2024/Reskrim, dimana perbuatan penusukan oleh Jana merupakan perbuatan yang dikecualikan karena terlebih dahulu Suarjana mengalami penganiayaan,” jelas Cong San.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah luka pada tubuh Suarjana dengan mengunakan kayu oleh korban. Terlebih saat penganiayaan itu terjadi berkali-kali terucap kalimat dari korban, ‘mati kamu’.

“Saat menghindar dari serangan itu Suarjan berlari ke kamar dirumahnya dan menemukan pedang dekorasi yang digantung. Sudah dari halaman rumah hingga teras dalam rumah sampai dikamar klien kami dikejar,” terangnya.

Kata Cong San, jika saja Suarjana tidak melakukan pembelaan dengan menusuk perut korban bida jadi ceritanya berbeda dan posisi korban beralih. Terlebih sebelumnya kasus tersebut terjadi saling lapor yang dilakukan oleh Slamet Riadi terhadap istri dan Suarjana.

“Korban sudah ditetapkan sebagai tesangka namun kasus tersebut sudah ditutup demi hukum,”imbuhnya.

Terlebih dalam fakta persidangan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daro dokter ahli forensik menyebutkan yang menyatakan tidak bisa mengetahui pasti yang menjadi penyebab meninggalnya korban.

“Dalam BAP tertanggal 4 November 2024 oleh penyidik telah memeriksa dokter ahli forensik dr. Marisa disebutkan dokter tidak dapat menjelaskan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan harus dilakukan otopsi namun hal itu (otopsi) tidak dilakukan,” ujar Cong San.

Selain itu, didalam BAP terdapat sejumlah kontradiktif terkait keberadaan pedang yang diperebutkan antara terdakwa Suarjana dengan korban. Anehnya, saksi menginkari mengetahu pedang yang dimaksud.

“Selain dalam BAP  banyak terjadi kontradiktif, penyidik juga tidak bisa menghadirkan saksi kunci sekalipun sudah dipanggil secara patut. Namun JPU tidak menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa untuk dihadirkan dipersidangan,”ucapnya.

Atas fakta itu, kata Cong San, majelis hakim mempunyai keyakinan terhadap kasus itu menggunakan pasal 49 ayat 2. Sebelumnya JPU menuntut menggunakan pasal 38 yakni pembunuhan. “Mens Rea nya tidak terpenuhi karena ada perkelahian dan korban terlebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap Suarjana sehingga dia lepas dari tuntutan,” kata Cong San.

Ia pun mengaku sudah mengirimkan memori kasasi ke MA melalui PN Singaraja untuk mengimbangi langkah yang ditempuh JPU dan telah disampaikan pada 9 Mei 2025.

“Dalam memori kasasi intinya bahwa apa yang telah diputus oleh hakim di PN Singaraja sudah tepat dan benar setelah JPU tidak bisa membuktikan dalil pembunuhannya. Terlebih korban meninggal 9 hari setelah kejadian,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.