balitribune.co.id | Singaraja - Harapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan Nyoman Arta Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Padahal vonis sebelumya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hanya memutusnya 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian atas hitungan jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Arta Wirawan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," demikian bunyi amar putusan banding dengan Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6).
Vonis denda itu lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memberikan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.
Tidak hanya itu, terkait uang pengganti terdakwa paling lama harus membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan ia telah menerima salinan putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja.
"Atas putusan banding tersebut JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Alit Ambara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar baik JPU maupun kuasa hukum Arta Wirawan menyatakan banding. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa.
Selain itu JPU melakukan banding karena menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.
Sementara kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Menurutnya putusan itu tidak mencerminkan keadilan, sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Ia pun berdalih bahwa pada tahun 1990 Pemprov Bali hanya menempatkan modal awal sebesar Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan yang dan hingga saat ini masih tersimpan pada
rekening LPD Anturan. Saat ini di rekening LPD Anturan tercatat saldo sebesar Rp 1,9 miliar.