Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Terdakwa Korupsi LPD Anturan Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp 151,4 Miliar

Bali Tribune / Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja - Harapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan Nyoman Arta Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Padahal vonis sebelumya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hanya memutusnya 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian atas hitungan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Arta Wirawan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," demikian bunyi amar putusan banding dengan Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6).

Vonis denda itu lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memberikan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Tidak hanya itu, terkait uang pengganti terdakwa paling lama harus membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan ia telah menerima salinan putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja. 

"Atas putusan banding tersebut JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Alit Ambara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar baik JPU maupun kuasa hukum Arta Wirawan menyatakan banding. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. 

Selain itu JPU melakukan banding karena menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Menurutnya putusan itu tidak mencerminkan keadilan, sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Ia pun berdalih bahwa pada tahun 1990 Pemprov Bali hanya menempatkan modal awal sebesar Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan yang dan hingga saat ini masih tersimpan pada 

rekening LPD Anturan. Saat ini di rekening LPD Anturan tercatat saldo sebesar Rp 1,9 miliar.

wartawan
CHA
Category

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.