Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waasops Sambut Kedatangan Puluhan Prajurit Usai Jaga Pamtas RI-RDTL

Bali Tribune/ Apel penyambutan prajurit Kodam IX/Udayana yang purna tugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL Tahun 2020-2021 di Dermaga III Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (9/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Waasops Kasdam IX/Udayana Letkol Inf Komang Agus Marthana Putra, memimpin Apel Penyambutan Prajurit Kodam IX/Udayana yang purna tugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL Tahun 2020-2021 di Dermaga III Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (9/3). 
 
Sebanyak 36 prajurit Kodam IX/Udayana yang berdinas di wilayah Provinsi Bali tersebut usai melaksanakan penugasan pengamanan perbatasan (pamtas) wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Republic Democratic of Timor Leste (RDTL) selama 9 bulan. Para anggota Satgas Pamtas tersebut terdiri dari satuan Pendam IX/Udayana, Hubdam IX/Udayana, Pomdam IX/Udayana, Infolahtadam IX/Udayana, Kumdam IX/Udayana, Topdam IX/Udayana, Deninteldam IX/Udayana, dan Sandidam IX/Udayana.
 
Selanjutnya mereka siap bergabung kembali ke satuannya masing-masing dan saat menyambut kedatangan para prajurit tersebut, Waasops Kasdam IX/Udayana mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas pelaksanaan tugas dalam menjaga perbatasan RI-RDTL yang berjalan aman dan lancar.
 
Saat itu, para prajurit juga menjalani rapid test antigen yang dilakukan oleh Kesdam IX/Udayana, juga pengecekan personel maupun materiil oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana, dan melakukan isolasi mandiri sebelum kembali bertugas di satuan masing-masing. “Yang paling penting, jangan pernah lupa untuk selalu menerapkan 3M yaitu, menjaga jarak, memakai masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir, demi menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatanbersama,” pesan Waasops. 
wartawan
Redaksi
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.