Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabah PMK, Pedagang Pasar Semabaung Harap tak "Lock Down" lagi

Bali Tribune / Suasana los pedagang hewan di Pasar Semabaung, Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarPasar Semabaung, yang  dulunya identik dengan pasar hewan kini hanya menyisakan 4 pedagang babi. Sangat ironis, di tengah paceklik pengunjuang mereka harus tutup alias Lock down lantaran wabah PMK. Kini, ketika imbauan penutupan pasar di perpanjang para pedagang ini tetap berjualan. Dengan pertimbangan aktivitas tidak seramai pasar lainnya, mereka berharap tidak ada lagi lock down.

Ni Ketut Punduh (75) pedagang tertua di pasar setempat menyebutkan, Pasar Semabaung kini tidak lagi identik dengan pasar hewan. Setelah adanya berberapa kali renovasi penambahan ruko hingga membuat los pasar hewan menyempit. "Kalau dulu pedgang melebihi 30-an. Namun terus berkurang hingga menjadi 8 orang. Akibat covid berkurang lagi dan tinggal 4 pedagang," ungkap Dadong Punduh, Rabu (3/8).

Meski  ditinggal pengunjung, Punduh mengakui masih saja ada satu dua pengunjung, terutama yang membutuhkan babi anakan secara mendadak untuk keperluan upacara. Hanya saja, peluang mendapat pendapatan rutin memang tidak bisa diharapkan. Terlebih, mereka harus siap-siap rugi, karena pengeluaran rutin wajib dipenuhi. Seperti biaya pengangkutan babi hingga retribusi pasar yang senilai Rp 10 Ribu per keranjang babi. "Sedikitnya seharinya kami keluarkan uang Rp 30 Ribu, belum termasuk makan. Karena saya bawa makan dari rumah," terang punduh lagi.

Terkait adanya wabah penyakit ternak (PMK) Punduh mengaku sudah sering didatangi petugas. Bahkan bersama pedagang lain mereka sudah rutin melakukan penyemprotan disinfektan. "Sudah setiap hari di semprot-semprot. Meski belum ada yang menyebutkan babi kena penyakit kuku itu," terangnya lagi.

Dirinya pun mengaku sudah mengikuti perintah penutupan pasar beberapa waktu lalu. Yakni dari awal hingga pertengahan Juli. Jika kini harus diperpanjang, untuk Pasar Semabaung diharapkan ada pertimbangan khusus. Setidaknya situasinya yang sepi dan jenis ternak yang dijual hanya babi. Malahan di Pasar umum kecamatan, pedagang ternak dinilai lebih ramai dan tidak pernah diberlakukan penutupan.

"Kalau ditutup lagi, mungkin kami tidak juakan lagi disini. Lebih baik pindah aja. Saya bertahan disini karena memiliki kenangan selama berpuluh-puluh tahun," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.