Gianyar, Bali Tribune
Ketegangan mewarnai penertiban dua unit warung semi permanen di areal Tugu Monumen Perjuangan, Pasar Payangan Gianyar, Selasa (12/4). Pemilik yang tidak mau warungnya dibongkar, tampak terlibat debat kusir dengan Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang memimpin langsung pembongkaran itu.
Mahayastra mengatakan, keberadaan bangunan itu dinilai membuat kumuh areal monumen yang sebelumnya memang masuk zona bebas pedagang. Pihak Puri Payangan yang mengklaim memiliki lahan tersebut, menyayangkan sikap arogansi petugas Satpol PP yang dipimpin Wabup Mahayastra itu.
“Ini namanya penyerobotan lahan. Tanpa mediasi, tiba-tiba main bongkar warung. Kami mendirikan warung ini di atas tanah lahan milik kami sendiri,” uangkap Cokorda Bagus Darmayuda, anak dari Cokorda Agung Supardika sambil menunjukkan SPPT.
Debat kusir tak terelakkan antara Wabup Mahayastra dengan Cokorda Bagus Darmayuda. Cokorda Bagus Darmayuda menegaskan, pihaknya tidak terima dengan pembongkaran warung itu, terlebih tanpa proses mediasi. “Saya akan melaporkan Pemkab Gianyar yang telah melakukan perusakan terhadap bangunan dan penyerobotan lahan ini,” tegas Cokorda Darmayuda.
Tidak saja itu, Cokorda Darmayuda menuding pembongkaran paksa yang dilkukan Pol PP tanpa prosedur. Apalagi Pemkab tak mampu menunjukkan surat perintah pembongkaran.
Wakil Bupati Made Mahayastra mengatakan, lahan tersebut sejak dulu merupakan areal pasar. Pasar lantas dipindah ke barat, lalu lahan itu ditata agar lokasi Monumen Perjuangan Masyarakat Payangan asri. “Pemkab Gianyar keberatan lahan ini diklaim, karena sejak zaman dulu lahan ini merupakan lokasi Pasar Payangan. SPPT yang dijadikan bukti dasar klaim lahan tersebut tidak pas, karena SPPT bukan bukti kepemilikan tanah,” tegasnya.
Kapolsek Payangan AKP AA Wiranata Kusuma mengatakan, Selasa pagi, pihaknya sudah menggelar rapat mediasi atas masalah tersebut. Namun belum ada kesepakatan, tim dari Satpol PP Gianyar datang dan melakukan pembongkaran.