Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Hadiri Nyekah Massal di Br Tanggayuda Bongkasa Abiansemal, Jadikan Yadnya sebagai Pengikat Tali Persaudaraan

Bali Tribune/PITRA YADNYA - Wabup Suiasa saat menghadiri karya Pitra Yadnya, Nyekah massal di Br. Tanggayuda Desa Adat Bongkasa Kecamatan Abiansemal, Badung, Rabu (23/6).

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri karya Pitra Yadnya, Nyekah massal di Br Tanggayuda Desa Adat Bongkasa Kecamatan Abiansemal, Badung, Rabu (23/6/2021). Turut hadir Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Bendesa Adat Bongkasa I Gusti Ketut Agung Suarsana, Kelihan Banjar Dinas dan Adat se-Desa Adat Bongkasa, Tripika Kecamatan para pemangku dan tokoh masyarakat setempat serta krama Br Tanggayuda Bongkasa. 
 
Wabup Suiasa dalam sambutannya mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi krama dan para prajuru Banjar Tanggayuda yang mampu melaksanakan nyekah massal dengan biaya swadaya di tengah pandemi Covid-19. Upacara Pitra Yadnya jelasnya, merupakan upacara suci dan tulus ikhlas yang harus dilaksanakan untuk sang pitara guna memberikan tempat yang layak bagi beliau. 
 
"Jadikan yadnya ini sebagai benang yang tulus dan ikhlas untuk mengikat tali persaudaraan dan saling memiliki oleh krama di Banjar Tanggayuda," ucapnya.
 
Ditambahkan Wabup Suiasa bahwa di masa pandemi ini pemerintahan tidak bisa bergerak secara maksimal. Apalagi Badung yang mengandalkan pariwisata sangat merasakan dampak dari pandemi. 
 
"Kami berharap rasa ini bisa terus terpatri dan terjaga kebersamaannya dimana kegiatan upacara ini juga untuk ikut melestarikan seni adat dan budaya untuk keajegan Bali. Semoga upacara Pitra yadnya, Nyekah Massal Mesangih, Ngeraja Singa dan Ngeraja Swala yang dilaksanakan ini dapat berjalan lancar," harapnya.
 
Usai memberikan sambutan Wabup Suiasa juga menyerahkan punia sebesar Rp 5 juta yang diterima langsung ketua panitia.
 
Sementara itu Ketua Panitia I Gusti Ketut Agung Suarsana melaporkan, upacara Nyekah diikuti oleh 20 sawa yang dirangkaikan dengan metatah diikuti oleh 37 orang dan Ngeraja Singa, Ngeraja Swala 19 orang. Terkait dengan biaya yang digunakan pada upacara tersebut katanya, murni swadaya dari krama. 
 
"Kami atas nama krama Banjar Tanggayuda mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam kesempatan ini dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa beserta jajaran," ujarnya.
 
Agung Suarsana menegaskan, meski upacara tersebut dilaksanakan secara massal, tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. 
 
"Semoga dengan kehadiran pemerintah di tengah krama kami di Banjar Tanggayuda dalam pelaksanaan upacara ini dapat memberikan motivasi untuk kami didalam lakukan kegiatan yadnya ini secara bersama-sama di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.  
wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.