Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Ikuti Rapat Daring Terkait SIPD dan Dana Bansos

Bali Tribune/ RAPAT DARING - Wabup Suiasa saat mengikuti rapat secara daring dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian N, melalui aplikasi zoom dari RJ Wakil Bupati Badung, Rabu (28/4/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Pimpinan Perangkat Daerah terkait, mengikuti rapat secara daring dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian N, melalui aplikasi zoom dari Rumah Jabatan Wakil Bupati Badung, Rabu (28/4/2021). 
 
Rapat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini secara khusus membahas mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Dana Bansos. Rapat juga dihadiri oleh Ketua Umum Apkasi Sutan Riska beserta Dewan Pengurus Apkasi.
 
Ditemui usai mengikuti rapat virtual tersebut, Wabup Suiasa menjelaskan dalam rapat ini ada dua substansi pokok yang dibicarakan yaitu, pertama adanya perubahan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah yang disebut SIPD dan kedua mengenai Bantuan Sosial. Berkaitan dengan SIPD merupakan satu sistem baru yang berubah dari sistem dulu yang menggunakan Sistem Informasi Daerah (Simda) hasil produk dan pendampingan dari BPKP. Sekarang Kemendagri sudah memiliki satu sistem sendiri disebut SIPD. Dalam konteks ini terjadi perubahan nomenklatur, klasifikasi dan kodefikasi. Ini terjadi pergeseran yang sangat substansi dari Simda ke SIPD.
 
"Dengan adanya pergeseran ini dampaknya seluruh daerah, termasuk kita di Badung juga mengalami persoalan dalam membuat sistem penganggaran dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya kebijakan kita mengenai program Krama Badung Sehat (KBS) dan beasiswa ke luar negeri. Diawal dalam SPID itu belum ditemukan dimana formulasi, kodefikasi dan klasifikasinya sehingga menempatkan anggaran di APBD nomor rekening juga tidak ditemukan. Untuk itu, sebelum rapat ini, kita sudah konsultasi ke Kemendagri dan tampaknya sudah ada formulasinya," imbuhnya.
 
Sementara kaitan dengan bansos, menurut Suiasa semua daerah di Indonesia dengan aturan baru banyak yang membatasi ruang lingkup, cakupan dan juga akselerasi dalam memberikan bansos tersebut. Termasuk di Badung ada beberapa jenis bansos seperti santunan kematian, santunan penunggu pasien dan santunan lansia. Disatu sisi program ini masuk dalam visi-misi, namun sekarang dibatasi oleh ruang dalam hal anggaran. 
 
"Persoalan kita sekarang adalah bansos seperti kematian, lansia, penunggu pasien termasuk menyangkut kebencanaan. Ini masih menjadi dilematis, ruang itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Kebijakan itu bisa dilakukan, hanya itu ada batasan bisa diberikan kepada penerima bantuan yang mengalami risiko sosial," jelasnya.
 
Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian N dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Apkasi yang telah menggelar kegiatan dialog secara terbuka antara Kemendagri dengan Pemerintah Daerah yang difokuskan untuk mengupas tuntas hal-hal yang menjadi permasalahan dan dinamika lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
 
Dijelaskannya, bicara SIPD, dasar hukumnya sudah jelas yaitu pasal 391 Undang-undang No 23 tahun 2014. Dimana dalam pasal 391 tersebut sangat jelas ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah terdiri atas informasi pembangunan dan informasi keuangan. Pada ayat 2 disebutkan, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
 
"Maka berbicara informasi pemerintahan daerah, itu harus dituangkan dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah yang didalam Permendagri 70 tahun 2019 kita sebut SIPD. Nah ini landasan dasar hukum utamanya," jelasnya.
 
Selain itu adanya arahan dari Presiden RI, di tengah pandemi covid-19 ini yang perlu mendapat perhatian bersama, interaksi antar individu/perorangan berdampak terhadap penularan Covid-19. Untuk menghindari penularan Covid-19, ada beberapa langkah-langkah percepatan menyangkut transformasi digital yang harus dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah. 
 
Pertama, segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital penyediaan layanan internet.
 
Kedua, adanya roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis menyangkut sektor pemerintahan, layanan publik, dan sebagainya. Ketiga, mempercepat integrasi pusat data nasional, karena begitu data terintegrasi segala bentuk kebijakan disuport dengan data, akan lebih tepat sasaran, dan lebih efisien dari kacamata penganggaran. 
 
Keempat, menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Kelima, menyangkut regulasi, dimana pendanaan pembiayaan segera disiapkan secara cepat. 
 
"Arahan Bapak Presiden ini juga kami dari Kemendagri jadikan dasar untuk mendorong adanya SIPD di daerah. SIPD ini pula nantinya akan dapat sebagai pedoman di daerah untuk mencari bagaimana prioritas belanja, agar penyerapan APBD tidak muncul di akhir tahun. SIPD juga kami jadikan kanal transaksi, jadi pada saat ber-APBD tuangkan ke kanal SIPD, maka bisnis prosesnya mengikuti apa yang ada didalam SIPD dan sesuai peraturan perundang-undangan. Itu yang menjadi harapan kami," imbuhnya.
 
Sedangkan mengenai Bansos, menurut Dirjen, bansos ada dua yaitu terencana dan tidak terencana. Di dalam SIPD ada namanya bansos terencana yang ada di Dinas Sosial dan tidak akan pernah ketemu dengan namanya bansos tidak terencana. Bansos tidak terencana sesuai ketentuan Permendagri 77 tahun 2020 sudah menyatakan bansos tidak terencana ada dan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). 
 
"Bansos tidak terencana alokasinya tidak boleh melebihi bansos terencana, hanya saja posting anggarannya ada di BTT. Bansos ini muncul karena dalam perjalanan rupanya ada hal-hal yang dibutuhkan oleh publik yang sangat mendesak dan darurat diluar dari perencanaan yang ada," jelas pejabat alumni STPDN ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.