BALI TRIBUNE - Guna memberikan pelayaan yang prima di masyarakat mulai dari tingkat perangkat daerah hingga ke desa dan kelurahan, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa meninjau langsung sejumlah pelayanan masyarakyat di wilayahnya. Desa yang dikunjunginya belum lama ini adalah, Desa Kekeran dan Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi.
Dalam melakukan kunjungannya, Wabup Suiasa didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Made Witna, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ni Luh Putu Dessy Dharmayanty, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ,IBA Yoga Segara, Kabag Umum, Nyoman Suardana dan Kabag Humas, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Camat Mengwi, IGN Jaya Saputra, Perbekel Kekeran, Nyoman Suarda dan Lurah Lukluk ,Made Suardita.
Disela-sela kegiatan Wabup Suiasa menyampaikan, kunjungan ini merupakan wujud nyata pemerintah Kabupaten Badung untuk senantiasa berada ditengah-tengah masyarakatnya tanpa ada sekat.
“Kunjungan ini selain untuk melihat langsung komponen kelurahan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga untuk meningkatkan sistem administrasi di desa sehingga kedepannya desa bisa melaksanakan pemerintahan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta terintegrasi dengan sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.
Saat berkunjung ke Desa Kekeran, Wabup menyempatkan untuk memberikan ilmunya sewaktu menjabat Perbekel Pecatu.
“Ilmu ini berupa petunjuk serta arahan agar aparat desa membuat model administrasi pembukuan diluar buku administrasi wajib. Ini berguna untuk membantu dan mempermudah dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa,” paparnya.
Dia menyatakan, hasil pantauan langsungnya ke Desa Kekeran dan Kelurahan Lukluk, pelayanan masyarakat di dua tempat ini sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP).
“Dari kunjungan ini dapat saya simpulkan pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan baik dengan waktu pelayanan antara 10 sampai 15 menit. Untuk itu kedepannya mari kita gerakkan ‘salam 15 menit’ dimana aparatur desa dan kelurahan mampu memberikan proses pelayanan kepada masyarakat tidak melebihi 15 menit dengan catatan semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ajaknya.