Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa : Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih Bantuan, Perbekel/Lurah dan Kelian Dinas/Kaling Diminta Validasi Data Warganya

Bali Tribune/ rapat sinkronisasi data calon penerima jejaring pengaman sosial dipimpin oleh Wabup Suiasa di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (30/4).
Balitribune.co.id | Mangupura - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melaksanakan rapat sinkronisasi data calon penerima jejaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.
 
Disamping membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial, rapat ini juga sekaligus sebagai evaluasi terhadap kinerja gugus tugas yang dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa selaku Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (30/4).
 
Wabup Suiasa mengatakan rapat ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pemberian dan menerima bantuan sosial mengingat ada beberapa kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan. "Dalam waktu dekat, data ini akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang, jadi ini belum data final," ujar Suiasa di sela rapat.
 
Selanjutnya, Wabup menghimbau agar perbekel atau lurah serta kaling dan kelian dinas untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima jejaring pengaman sosial. "Karena memang dalam pemberian jejaring pengaman sosial ini sesuai aturan dari pemerintah pusat tidak boleh double. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) itu, tidak dapat lagi menerima jejaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak. Karena masyarakat terdampak Covid-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda," ungkap Suiasa seraya menjelaskan bahwa jejaring pengaman sosial yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.
 
Lebih lanjut dijelaskan, warga kurang mampu dalam penanganan Covid-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh jejaring pengaman sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu. "Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak Covid-19," pungkas Suiasa.
 
Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Suiasa, pihak Gugus Tugas dalam hal ini Dinas Kominfo akan membangun sistem data colector untuk mempermudah proses pengumpulan data dalam database, mulai dari tingkat banjar atau lingkungan hingga Dinas Sosial. "Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Wabup Suiasa seraya berharap nantinya bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
 
wartawan
I Made Darna
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.