Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Sumedang Belajar Program UMKM ke Badung

Bali Tribune / SUMEDANG - Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana menerima kunjungan Pemkab Sumedang yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di Puspem Badung, Kamis (17/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Hari Tri Santoso beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kabupaten Badung yang diterima langsung Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana beserta jajaran serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (17/3) di ruang Kriya Gosana Puspem Badung.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Made Widiana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Pemerintah Kabupaten Badung, dan berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Badung maupun Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Badung mempunyai wilayah tidak begitu luas dengan penduduk yang tersebar dari Badung Utara sampai ke Badung Selatan 80% mengandalkan kehidupan dari pariwisata. Pandemi Covid-19 telah menghambat kehidupan pariwisata di Badung, namun UMKM di Badung justru meningkat. Dan untuk pengembangan UMKM, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung melakukan dengan program-program strategis, ekonomi kreatif dan peran serta UMKM dalam dunia kehidupan wisata di Kabupaten Badung. Dimana UMKM  juga menjadi bagian penting dalam bergulirnya dunia pariwisata.

“Kami juga mengembangkan UMKM secara IT. Dengan tata kelola pelayanan publik, Peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pelayanan publik seperti PPID dan Sidumas. Klinik UMKM serta pelayanan tera ulang secara online. Justru di masa pandemi Covid-19 ini perkembangan UMKM kami di Badung meningkat dua kali lipat dari 19.243 UMKM di tahun 2019 menjadi  90.989 UMKM tahun 2022,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan bantuan dana kepada seluruh UMKM di Badung di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 2 juta. Tidak itu saja Pemkab juga memberikan stimulus kepada UMKM di objek-objek pariwisata di Kabupaten Badung.

“Semoga silaturahmi ini bisa  berjalan terus dengan informasi dan program-program yang dapat membangun kesejahteraan bagi masyarakat dan kita semua," imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, atas nama Pemkab Sumedang Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemkab Badung. Dalam kesempatan ini pihaknya diterima oleh Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Badung beserta jajarannya. Maksud dan tujuan Kabupaten Sumedang berkunjung untuk melihat perkembangan UMKM Kabupaten Badung dengan mekanisme penerapannya serta program-program yang dijalani untuk meningkatkan kehidupan UMKM.

Mengingat daerah Sumedang yang mempunyai UMKM dengan berbagai hasil UMKM yang cukup banyak dan menjanjikan pihaknya ingin menjajaki Kabupaten Badung dalam penanganan kerajinan dan UMKM yang dimilikinya, yang bisa berjalan selaras sehingga para UMKM bisa berjalan hidup sepanjang hari. Diharapkan Badung dan Sumedang bisa bekerjasama dalam pemasaran UMKM, baik secara program-program dan ide-ide yang berkembang yang dikembangkan di Badung.

“Kami ingin silaturahmi ini tidak sekadar kunjungan belaka namun sinergitas dan kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik mengingat Sumedang juga mempunyai tempat dan obyek-obyek wisata dan UMKM dengan hasilnya yang menjanjikan. Kami harap Badung bisa mengisi kantong-kantong pusat perbelanjaan oleh-oleh yang kami miliki di Sumedang," harapnya. 

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.