Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Resmikan Penggunaan Busana Adat & Bahasa Bali

BUSANA ADAT - Wagub Bali resmikan penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali di Pura Besakih ditandai dengan secara simbolis menyerahkan Udeng kepada tokoh masyarakat Bali

BALI TRIBUNE - Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali telah diresmikan secara serentak di seluruh wilayah Bali, Kamis (11/10). Peresmian untuk tingkat provinsi dipusatkan di Pura Agung Besakih, Karangasem pukul 08.00.Wita. Selain dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, tampak pula Forkopimda Bali, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Ketua MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali, unsur pimpinan perguruan tinggi se-Bali, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Camat Rendang, Kepala Desa Besakih, Bendesa Adat Besakih, dan tokoh masyarakat lainnya. Peresmian penggunaan busana adat dan bahasa Bali merupakan program Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Instruksi Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Program itu sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dilaksanakan melalui Pola Pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, 1 pulau, 1 pola dan 1kelola dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana. Diharapkan seluruh krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknis yang telah dikeluarkan. Paling lambat pada tanggal 5 Nopember 2018 semua kantor lembaga pemerintahan dan lembaga swasta serta fasilitas publik diseluruh wilayah Bali sudah harus menggunakan Aksara Bali. Para generasi muda, sekeha teruna diminta untuk ikut berperan aktif melaksanakan Intruksi Gubernur Bali ini sebagai bentuk rasa memiliki dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali yang dijunjung bersama. Aktualisasi program ini merupakan wujud swadharma serta komitmen serius dalam mendukung upaya pemajuan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali. Sejalan dengan agenda peresmian ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali maka, Busana Adat Bali digunakan pada hari Kamis, hari Purnama, Tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi kabupaten/kota. Saat peresmian Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace mengatakan etika penggunaan Busana Adat Bali agar sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.  "Semakin sedikit yang bisa berbahasa Bali dan memakai pakaian adat Bali sesuai aturan. Untuk itu mulai sekarang setiap Kamis, Purnama, Tilem mulai menggunakan busana dan Bahasa Bali. Ini adalah niat baik dari pemerintah karena Bahasa Bali sudah jauh menyimpang terutama di kalangan generasi muda," bebernya. Busana Adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta. Penggunaan Busana Adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan (sesuai pasal 8 poin 3 Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali).   Sedangkan bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing (sesuai pasal 8 poin 4 Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali). Cok Ace mengajak agar masyarakat tidak takut salah berbicara Bahasa Bali. Kesalahan itu menurutnya bisa diperbaiki. "Kalau salah dalam menulis Bahasa Bali mari diperbaiki. Pemerintah dan tokoh masyarakat mau mendukung. Mari gunakan Busana Adat Bali sesuai aturan yang ada di Pergub yang telah ditetapkan," kata Cok Ace. Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengaku mendukung diresmikannya program tersebut. Jika tidak segera dilakukan peraturan Gubernur Bali ini maka lama-kelamaan dikhawatirkan Budaya Bali akan tergerus. "Saya sangat berbahagia sekali karena pada hari ini untuk diseluruh Bali mengawali menggunakan busana Bali. Saya takut dengan kondisi saat ini busana dan Bahasa Bali malah bisa kabur dengan perkembangan zaman. Sehingga tidak ada muncul lagi identitas. Jika ini semakin hilang/surut lama-lama budaya Bali akan memudar" ujarnya.  

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.