Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Rapid Test Antigen Mulai Berlaku, di Padang Bai Sopir Truk dan Angkutan Logistik Gratis

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid test Antigen terhadap warga yang baru tiba di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Hari kedua sejak pemberlakuan wajib rapid test Antigen terhadap penumpang atau wisatawan domestik yang masuk ke Bali lewat jalur darat, melalui pintu Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, petugas makin memperketat penjagaan di pintu masuk Bali tersebut. Di Pelabuhan Padang Bai, Minggu (20/12/2020) petugas gabungan dari TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan dari PT ASDP, berjaga di Deramga I dan Dermaga II pelabuhan, untuk memeriksa penumpang yang baru turun dari kapal.

Tidak hanya pemeriksa surat keterangan rapid test Antigen terhadap penumpang pejalan kaki, petugas juga menghentikan setiap kendaraan yang masuk ke Bali di Padang Bai untuk diperiksa kelengkapan surat keterangan Rapid Test mereka. “Untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan yakni rapid tes Antigen untuk warga luar Bali yang masuk ke Bali, dilakukan oleh petugas gabungan, dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karangasem,” ujar Manager PT ASDP Padang Bai, Junaidi, kepada awak media.

Untuk pendatang atau wisatawan domestik yang tiba di Bali namun tidak membawa rapid test Antigen, maka petugas akan mengarahkan mereka untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri di post pemeriksaan rapid test Kimia Farma di sebelah loket tiket penumpang. Pun demikian dengan calon penumpang kapal yang akan menyebrang dari Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, harus membawa surat keterangan rapid test Antigen, jika tidak maka penumpamng bersangkutan diarahkan untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri dengan biaya, Rp. 250 ribu rupiah.

“Kalau untuk sopir truk barang dan angkutan logistik, biaya rapid test Antigennya digratiskan atau tidak dikenakan biaya. Dan untuk pemeriksaan rapid test gratis ini mereka akan dilayani oleh anggota dari Kodim 1623 Karangasem di tempat khusus yang telah disediakan,” ucapnya. Sementara itu dari pantauan media ini, hingga hari kedua pelaksanaan aturan wajib rapid test Antigen bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat di Pelabuhan Padang Bai, belum ditemukan adanya warga yang hasil rapid test nya positif Covid 19.

Namun demikian pihak ASDP bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan, telah menyediakan ambulance dan ruang karantina bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Karangasem, bagi penumpamng atau warga dari luar Bali yang hasil rapidnya positif Covid-19.

wartawan
Husaen SS.
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.