Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

polda bali
Bali Tribune / ILUSTRASI (is)

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Pergantian Wakapolda Bali Jabatan Wakapolda Bali yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Komang Sandi Arsana, kini diserahterimakan kepada Brigjen Pol I Made Astawa. Brigjen Astawa sebelumnya menjabat sebagai Waka Densus 88 Anti Teror Polri dan sempat memiliki rekam jejak sebagai Kapolres Badung. Sementara itu, Brigjen Pol Komang Sandi Arsana mendapatkan amanah baru sebagai Karokurlum Lemdiklat Polri.

Suksesi Kapolresta Denpasar Selain posisi Wakapolda, tampuk kepemimpinan di Polresta Denpasar juga mengalami perubahan. Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang resmi digantikan oleh Kombes Pol Leonard David Simatupang.

Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang akan menempati posisi baru sebagai Assesor SDM Kepolisian Madya SDM Polri. Kombes Pol Leonard David Simatupang, yang sebelumnya menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya Itwasum Polri, kini dipercaya memimpin wilayah hukum Denpasar. Menariknya, kedua perwira ini sama-sama berasal dari marga Simatupang, Sumatera Utara.

Konfirmasi Polda Bali Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya perombakan jabatan tersebut saat dikonfirmasi Bali Tribune.

"Iya, benar. Surat Telegram mutasinya sudah keluar. Mutasi ini adalah hal yang biasa dalam institusi Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pengembangan karir personel," ujar Kombes Ariasandy.

wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.