Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakil Bupati Karangasem Lunasi Utang Wayan Mundung

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengunjungi I Wayan Mundung di Desa Nawakerti, Kecamatan Abang.


balitribune.co.id | Amlapura  - Kurang mampu, mengindap penyakit tumor kulit, dan terlilit utang. Begitulah nasib dari Ni Wayan Mundung, warga asal Banjar Dinas Bau, Desa Nawakerti Kecamatan Abang.
 
Mendengar informasi tersebut Wabup Artha Dipa turun langsung melihat kondisinya. Terenyuh, kesan pertama Wabup Artha Dipa melihat keadaan Ni Wayan Mundung (62) yang tinggal bersama suaminya Nyoman Gejer (67) beserta 2 orang anak dan 1 menantunya. Dikatakan bahwa Ni Wayan Mundung harus mengembalikan uang BLT Desa yang sudah diterima sebesar Rp1.200.000."Saya sudah susah, serba kurang, istri sedang sakit tetapi harus mengembalikan uang bantuan. Jangankan mengembalikan uang BLT sebesar Rp. 1.200.000, untuk makan saja kami hanya makan ketela pohon dengan sayur jepang dan garam setiap hari," tutur Nyoman Gejer dengan berbahasa Bali.
 
Wabup Artha Dipa mengatakan bahwa setelah ditinjau keluarga ini memang benar tidak mampu dan dalam kondisi sakit. "Ada laporan yang Saya terima dari teman-teman yayasan dan tentu langsung Saya tanggapi dengan serius. Tidak karna ini viral, tapi ini menyangkut masyarakat Karangasem," tegasnya.
 
Lebih lanjut Wabup Artha Dipa mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Kita Peduli yang turut serta membantu. Dirinya mengajak seluruh masyarakat bahwa mereka yang kurang beruntunglah yang harus  dibantu bersama. "Bukan hanya Pemerintah,  kita semua yang lebih beruntung wajib saling membantu,"  ucapnya.
 
Mengenai masalah hutang, Artha Dipa mengaku, setelah  mendengar langsung informasi dari Pak Camat, Perbekel dan Keliang,  uang bantuan yang harus dikembalikan tersebut adalah BLT Desa. "Dikembalikan karena ternyata yang bersangkutan juga menerima bantuan PKH, jadi menurut aturan tidak boleh menerima bantuan double," jelas Wabup Artha Dipa.
 
Sebelum pamit, Wabup Artha Dipa langsung menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 kepada keluarga Nyoman Gejer-Wayan Mundung. Uang tersebut diberikan, agar pasutri ini bisa mengembalikan uang BLT-Desa yang telah diterima dan tambahan biaya operasi penyakit  Wayan Mundung. Selain itu,  diserahkan juga bantuan 2 paket sembako, kasur dan selimut dengan didampingi Kadis Sosial, Sekretaris BPBD, Camat Abang, Perbekel Nawakerti dan Keliang Dinas Br. Bau Kawan, JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) dan Yayasan Kita Peduli.
 
Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan kepada warganya. Ida Bagus Eka juga berjanji akan mengecek kebenaran berita yang sempat viral tersebut. Ia menyatakan agar pihak yang terkait dengan berita ini, untuk mencari data terlebih dahulu ke kantor desa. Pihaknya juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, agar lebih teliti mengecek data warganya yang akan menerima bantuan.
 
"Karena ada informasi yang berbeda, banyak kejadian seperti ini. Apa yang ada di sosmed tidak ada klarifikasi ke Aparat Desa. Padahal sebenarnya keluarga Nyoman Gejer telah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program Sembako. Itulah alasan mengapa BLT yang telah diterima harus dikembalikan," ujarnya. 
wartawan
Husaen
Category

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.