Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walau Licin, Ketangkap juga saat Transaksi Sabu

Bali Tribune/ BNN Gianyar saat menggelar press rilis atas tersangkat Jemi, Kamis (10/9)
Balitribune.co.id | Gianyar - Mochamad Pauji alias Jemi (30) yang dikenal licin dan sudah lama jadi incaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar, akhirnya berhasil dibekuk. Target operasi ( TO) jaringan Lapas Kerobokan ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi barang haram di Jalan By Pas IB Mantra, tepatnya di Desa Ketewel, Sukawati. 
 
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram neto dan 0,10 gram netto.
 
Kepala BNN Gianyar, AKBP Agung Alit Adnyana, Kamis (10/9/2020) mengungkapkan, Mochamad Pauji alias Jemi merupakan kurir narkotika jaringan Lapas Kerobokan. Pelaku selama ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kecamatan Sukawati, Gianyar. “Jemi merupakan target operasi BNN Ginyar dalam waktu relatif lama. Dimana ia merupakan kelompok jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan,” ungkap Mantan Kabag Ops Polres Gianyar ini.
 
Disebutkan, Pelaku selama ini kerap beroperasi di kawasan Desa Ketewel, tepatnya di kawasan By Pass IB Mantra. Dimana perannya sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “ Kami Sanggong saat pelaku melakukan transaksi di By Pass IB Mantra.  Memang, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namuan sadh kami antisipasi” ternagnya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto dan 0,10 gram netto. Selain itu, BNN juga mengamankan sebuah handphone. “Dari HP ini, kita kembangkan dan diketahui pelaku intens berkomunikasi dengan  salah satu napi di dalam Lapas Kerobokan,” ujarnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.