Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wali Murid Keluhkan Anaknya Diberi Tugas Jual Produk

DIKELUHKAN - Produk teh seduh yang diperintahkan oleh sekolah untuk dijual oleh para siswa SMK Negeri 1 Negara, dikeluhkan orangtua murid.

BALI TRIBUNE - Tugas praktek menjual produk yang diberikan oleh pihak sekolah terhadap siswanya kembali dikeluhkan oleh orang tua murid. Kali ini para siswa SMK Negeri 1 Negara kembali diberikan tugas oleh gurunya untuk memasarkan produk di masyarakat.  Namun karena dirasakan membebani dan memanfaatkan para siswa, sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan tugas praktek ini. Tugas menjual produk tersebut juga dianggap menguntungkan pihak sekolah lantaran harga produk yang dijual para siswa ini juga lebih tinggi. Salah seorang siswa kelas XII SMK Negeri 1 Negara yang enggan disebutkan namanya ditemui saat menjajakan produk teh hitam, Selasa (7/8), mengaku ia dan siswa lainnya diberikan tugas oleh guru kewirausahaan di sekolah untuk memasarkan produk teh herbal yang memiliki kasiat kesehatan produksi salah satu perusahaan di Jawa Timur. “Setiap tahun memang ada tugas menjual produk, dulu susu kedelai dan sekarang teh herbal ini,” ungkapnya. Menurutnya, tugas menjual produk teh ini merupakan tugas untuk pelajaran kewirausahaan di sekolahnya. Setiap siswa diberikan masing-masing 4 slot yang berisikan 16 kotak produk teh seduh kemasan 40 gram dengan harga jual Rp 15 ribu per kotak. “Untuk dapat nilai 100 kami harus melalui 3 tahap, ada home training mengikuti sosialisasi, lalu pemasaran produk dan test interview. Kami sekarang dikasi 1 minggu untuk menjual produk ini. Jadi pulang sekolah kami harus jualan,” tuturnya. Gurunya menjanjikan memberikan fee Rp 1.500 per kotak dari hasil penjualan dan siswa juga mendapat sertifikat. “Ini kerjasama sekolah dengan lembaga Tamaganda Entrepreneur Kosultan dari Surabaya,” tandas siwa jurusan Akutansi ini. Sejumlah orang tua siswa juga ikut kelimpungan dengan tugas ini, selain ada yang membeli sendiri dagangan yang dijajakan anaknya, juga ada yang ikut membantu memasarkannya. Mereka mengeluh terhadap tugas para siswa yang dinilai menguntungkan pihak tertentu. “Kalau seperti ini kan sama dengan menjadi salles produk yang dipasarkan sekolah, harganya juga kalo dicek di online hanya Rp 11 ribu, tapi dijual Rp 15 ribu per kotak,” ungkap salah seorang wali murid.  Wali murid lainnya menganggap praktek ini tidak mendidik jiwa kewirausahaan. "Seharusnya dapat membatu orang tua di rumah, malah anak kami pulang sekolah disuruh jualan keliling. Kalau kami protes ke sekolah, pasti anak kami yang kena lagi. Kalau menciptakan entrepreneur tidak semestinya menyuruh siswa menjajakan produk. Siswa seharusnya dididik menjadi pelaku usaha yang menciptakan lapangan kerja, seperti membuat model usaha atau membuat suatu produk yang inovatif. Ini malah disuruh berjualan produk pihak lain. Mending memasarkan karya produk kreatif yang mereka buat sendiri,” stutur orang tua murid yang enggan disebutkan namannya.  Sejumlah orang tua murid menyayangkan tugas yang diberikan sekolah ini. “Kasihan. Orang tua tidak butuh fee 10 persen dari hasil penjualan. Kami masih bisa memberikan anak kami uang saku. Kami hanya ingin anak kami belajar, kalaupun praktek seharusnya mereka disuruh berinovasi menciptakan produk kreatifnya sendiri,” tandasnya. Kepala SMK Negeri 1 Negara I Putu Wardana mengatakan kewirausahaan merupakan salah satu materi pelajaran produktif di SMK dan penjualan produk teh oleh siswanya itu merupakan tugas praktek bagi siswa kelas XI dan XII. “Itu tugas praktek penjualan dan salah satu kompetensi untuk mendidik para siswa memasarkan barang, bagaimana mereka bisa merayu konsumen,” ujarnya.  Ia membantah tugas itu dikatakan untuk mengejar keuntungan. “Ini non profit dan tidak mesti harus habis. Ini sudah ada MoU, kita tidak ada motivasi cari untung. Untungnya juga untuk siswa. Sudah disosialisasikan kepada para siswa, tapi kalau seperti ini siswa kami yang salah menyampaikannya. Dan memang tidak boleh dijual kepada orang tuanya,” tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.