Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Cup Jadi Acuan

IGA. Bagus Rudy Sumastra

 BALI TRIBUNE - Pengkot Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Denpasar memastikan jika persiapan untuk pembentukan tim tarung derajat yang dikirim ke ajang Porprov Bali XIV/2019 Tabanan bakal dipersiapkan 3 bulan sebelum hajatan itu sendiri digelar. Dalam kurun waktu 3 bulan sebelum porprov, Pengkot Kodrat Denpasar juga akan menghelat kejuaraan Walikota Cup, yang merupakan agenda tahunan. “Walikota Cup selalu menjadi acuan untuk pembentukan tim kami. Kalau Walikota Cup tahun lalu hasilnya untuk tim menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov), maka Walikota Cup tahun depan, hasilnya untuk persiapan melakoni Porprov Bali di Tabanan,” ungkap Sekretaris Kodrat Denpasar, IGA. Bagus Rudy Sumastra, Senin (10/12). Lantas bagaimana dengan permintaan KONI Denpasar agar semua cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Denpasar, termasuk kodrat agar menyiapkan diri? Pihaknya mengaku jika untuk persiapan tetap dilakukan awal tahun nanti. “Kami kini memang sudah punya nama-nama petarung yang telah berlaga di Kejurprov lalu, serta kami punya petarung lapis dua. Mereka itu bakal kami uji kembali bersama guna menentukan penghuni tim petarung Kota Denpasar untuk ajang Porprov Bali nantinya,” imbuh Rudy. Menyoal para petarung yang masih bisa turun di Porprov Tabanan setelah berlaga di Porprov Gianyar silam, Rudy menyebutkan masih ada 3 petarung. Sisanya bakal menggunakan petarung baru. Hal itu karena Terbentur umur yang telah lewat. “Kami juga masih punya petarung SMA-SMA yang berlaga di Porsenijar yang nantinya juga bisa bertarung di senior. Saya lihat sudah bagus. Intinya perbandingannya nanti antara muka lama dan muka baru junior adalah 70 persen petarung baru dan 30 persen petarung lama,” demikian Rudy Sumastra.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.