Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Konjen Jepang, ajaki Kerjasama dari Pariwisata Hingga Pengolahan Sampah. 

Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Konsul Jenderal (Konjen) Jepang, Miyakawa Katsutoshi di Kantor Walikota Denpasar pada Senin (10/6). Kunjungan dalam rangka silaturahmi tersebut turut membahas kemungkinan kerjasama di berbagai bidang. Mulai dari Pariwisata, Budaya, Smart City, Transportasi Publik, Pendidikan, hingga penanganan sampah. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik kunjungan kunjungan Konjen Jepang di Kota Denpasar. Ia pun menyampaikan berbagai kemungkinan kerjasama yang bisa dibangun atau bahkan diperkuat lagi, terutama dalam penanganan sampah.

“Budaya dan alam yang dimiliki Bali dan Jepang memiliki kemiripan, sehingga dapat terbangun kerjasama yang baik,” kata Jaya Negara.

Menurutnya, berbagai kemungkinan kerja sama yang diajukan oleh Jaya Negara antara lain di bidang penanganan sampah, transportasi publik dan pendidikan. Sehingga diharapkan mampu mendukung kemajuan bagi kedua kota. 

“Potensi kerja sama di bidang pariwisata, budaya, smart city serta masalah penanganan dan pengelolaan sampah dapat terjalin antara Pemkot Denpasar dan Jepang,” jelasnya.

Jaya Negara menambahkan, masalah penanganan sampah saat ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Denpasar agar bisa diselesaikan. Sehingga mampu mewujudkan tata kelola sampah perkotaan yang efektif.

Di kesempatan yang sama, Konjen Jepang di Bali, Miyakawa Katsutoshi mengatakan bahwa selama ini memang sudah terjalin kerja sama yang baik antara Denpasar dan Jepang. Sehingga kerjasama yang telah terjalin tersebut diharapkan bisa ditingkatkan lagi.

Miyakawa Katsutoshi pada kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang telah berkenan menerima kunjungan dan berdiskusi untuk kemungkinan kerja sama kedua pihak.

“Permasalahan sampah harus dicarikan solusi bersama untuk kebaikan lingkungan kedepannya," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.