Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Berparas Ayu Pasrah Diganjar 12 Tahun

Yulia Nur Safitri

BALI TRIBUNE - Terdakwa kepemilikan 897,43 gram ganja,Yulia Nur Safitri (20) hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/1). Perempuan muda berwajah ayu asal Malang, Jawa Timur ini divonis 12 tahun penjara. Safitri pun tak bisa berbuat banyak selain menerima putusan tersebut."Saya menerima putusannya Yang Mulia," kata Safitri seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim yang sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya itu.  Sebagaimana dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Megadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Hakim juga menetapkan, hukuman 12 tahun penjara yang diputuskan ini dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani. "Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.  Sejatinya, putusan itu lebih ringan 2 dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan.  Perlu diketahui, perbuatan Safitri itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00 Wita hasil penyelidikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah dirinya ditangkap. Penangkapan itu terjadi di tempat kosnya kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. “Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” kata JPU. Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Sehingga ikut diamankan petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.