Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Muda Peluncur Sabu Pasrah Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/VIRTUAL - Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang perempuan muda, Milda Safira Alim (21), duduk sebagai terdakwa dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar, Selasa (29/6). Dia didakwa dengan dua Pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dijerat itu membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini, menjalani sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti membacakan dakwaan ke hadapan majelis hakim diketuai I Mase Pasek.
 
Diuraikan Jaksa Sasmiti, bahwa perbuatan terdakwa berawal, pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 WITA, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya.
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah diintai oleh petugas Kepolisian. Ketika terdakwa masih menunggu perintah Damero, tiba-tiba datang petugas Kepolisian menangkap terdakwa. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu disaku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah marun," ungkap JPU.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 Petugas kemudian mendatang lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta," kata JPU.
 
Atas perbuatannya itu, JPU telah menyiapkan dua alternatif untuk menjerat terdakwa yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi. "Yang Mulia, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
 
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
VAL
Category

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.