Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Muda Peluncur Sabu Pasrah Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/VIRTUAL - Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang perempuan muda, Milda Safira Alim (21), duduk sebagai terdakwa dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar, Selasa (29/6). Dia didakwa dengan dua Pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dijerat itu membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini, menjalani sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti membacakan dakwaan ke hadapan majelis hakim diketuai I Mase Pasek.
 
Diuraikan Jaksa Sasmiti, bahwa perbuatan terdakwa berawal, pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 WITA, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya.
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah diintai oleh petugas Kepolisian. Ketika terdakwa masih menunggu perintah Damero, tiba-tiba datang petugas Kepolisian menangkap terdakwa. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu disaku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah marun," ungkap JPU.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 Petugas kemudian mendatang lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta," kata JPU.
 
Atas perbuatannya itu, JPU telah menyiapkan dua alternatif untuk menjerat terdakwa yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi. "Yang Mulia, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
 
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
VAL
Category

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.