Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Pengecer Sabu Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Sariani saat menjalani persidangan secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sariani (30), perempuan yang jadi perpanjangan tangan bandar narkotika Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO), menerima dengan lapang dada vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Sikap pasrah Sariani ini disampaikan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Desy Purnani Adam, saat dikonfirmasi pada Senin (23/11). "(Dia (Sariani) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir," katanya.
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Heriyanti dalam persidangan secara virtual beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, kata Desy, majelis hakim menyatakan terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan ekstasi seberat 22,83 gram netto. Perbuatan terdakwa Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
 
Dibeberkan Jaksa Rindayani dalam dakwaan, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
 
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan. Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
 
Dari hasil penangkapan terdakwa dan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
 
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
 
"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani saat membacakan dakwaan pada sidang sidang sebelumnya.
 
Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati. Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani. "Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," bebernya kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.