Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Pengecer Sabu Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Sariani saat menjalani persidangan secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sariani (30), perempuan yang jadi perpanjangan tangan bandar narkotika Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO), menerima dengan lapang dada vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Sikap pasrah Sariani ini disampaikan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Desy Purnani Adam, saat dikonfirmasi pada Senin (23/11). "(Dia (Sariani) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir," katanya.
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Heriyanti dalam persidangan secara virtual beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, kata Desy, majelis hakim menyatakan terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan ekstasi seberat 22,83 gram netto. Perbuatan terdakwa Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
 
Dibeberkan Jaksa Rindayani dalam dakwaan, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
 
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan. Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
 
Dari hasil penangkapan terdakwa dan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
 
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
 
"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani saat membacakan dakwaan pada sidang sidang sebelumnya.
 
Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati. Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani. "Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," bebernya kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.