Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Pengecer Sabu Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Sariani saat menjalani persidangan secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sariani (30), perempuan yang jadi perpanjangan tangan bandar narkotika Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO), menerima dengan lapang dada vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Sikap pasrah Sariani ini disampaikan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Desy Purnani Adam, saat dikonfirmasi pada Senin (23/11). "(Dia (Sariani) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir," katanya.
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Heriyanti dalam persidangan secara virtual beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, kata Desy, majelis hakim menyatakan terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan ekstasi seberat 22,83 gram netto. Perbuatan terdakwa Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
 
Dibeberkan Jaksa Rindayani dalam dakwaan, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
 
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan. Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
 
Dari hasil penangkapan terdakwa dan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
 
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
 
"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani saat membacakan dakwaan pada sidang sidang sebelumnya.
 
Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati. Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani. "Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," bebernya kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.