
balitribune.co.id | Mangupura - Keberadaan toko modern yang telah merambah hingga ke pelosok desa-desa di Kabupaten Badung mulai mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, toko berjejaring ini dinilai dapat mematikan usaha pedagang-pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.
Salah satu yang terang-terang menyatakan penolakan terhadap pembangunan toko modern adalah warga Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Warga di banjar ini melalui paruman adat (rapat adat) sepakat menolak pembangunan toko modern baru di wilayahnya. Warga beralasan menolak pembangunan toko berjejaring baru di wilayahnya untuk melindungi pedagang kecil.
Sebagai bentuk penolakan warga, Banjar Adat Desa, Angantaka bahkan mengeluarkan surat Nomor 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (Mini Market).
Surat ini ditujukan juga kepada Perbekel Desa Angantaka, agar tidak memberikan izin atau rekomendasi pembangunan toko modern baru di wilayah Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka.
Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya penolakan dari krama Banjar Adat Desa terkait rencana pembangunan toko modern berjaringan baru diwilayahnya.
“Ngih benar, memang keinginan krama banjar yang sudah diputuskan melalui paruman banjar," ujarnya.
Keputusan warga Banjar Adat Desa sepenuhnya menolak adanya pembangunan toko modern yang baru, khususnya di wilayah Banjar Adat Desa.
"Warga menolak adanya pembangunan toko modern yang baru di wilayah Banjar Adat Desa," kata Arta Yasa.
Menurutnya, alasan penolakan yang juga sudah tercantum dalam berita acara paruman, adalah karena sudah berdiri beberapa toko modern berjaringan di Banjar Adat Desa.
Sehingga jika diberikan kembali pembangunan toko modern baru, akan bisa menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada. “Begitu aspirasi krama kami, sebagai prajuru kami wajib melaksanakannya,”tegasnya.