Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Angantaka Tolak Keberadaan Toko Modern Baru

surat penilakan tolo modern
Bali Tribune m/ PENOLAKAN - Warga Angantaka mengeluarkan surat Nomor 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (Mini Market).

balitribune.co.id | Mangupura - Keberadaan toko modern yang telah merambah hingga ke pelosok desa-desa di Kabupaten Badung mulai mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, toko berjejaring ini dinilai dapat mematikan usaha pedagang-pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.

Salah satu yang terang-terang menyatakan penolakan terhadap pembangunan toko modern adalah warga Banjar Adat Desa,  Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. 

Warga di banjar ini melalui paruman adat (rapat adat) sepakat menolak pembangunan toko modern baru di wilayahnya. Warga beralasan menolak pembangunan toko berjejaring baru di wilayahnya untuk melindungi pedagang kecil.

Sebagai bentuk penolakan warga, Banjar Adat Desa, Angantaka bahkan mengeluarkan surat Nomor 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (Mini Market). 

Surat ini ditujukan juga kepada Perbekel Desa Angantaka, agar tidak memberikan izin atau rekomendasi pembangunan toko modern baru di wilayah Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka.

Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya penolakan dari krama Banjar Adat Desa terkait rencana pembangunan toko modern berjaringan baru diwilayahnya. 

“Ngih benar, memang keinginan krama banjar yang sudah diputuskan melalui paruman banjar," ujarnya.

Keputusan warga Banjar Adat Desa sepenuhnya menolak adanya pembangunan toko modern yang baru, khususnya di wilayah Banjar Adat Desa.

"Warga menolak adanya pembangunan toko modern yang baru di wilayah Banjar Adat Desa," kata Arta Yasa.

Menurutnya, alasan penolakan yang juga sudah tercantum dalam berita acara paruman, adalah karena sudah berdiri beberapa toko modern berjaringan  di Banjar Adat Desa.

Sehingga jika diberikan kembali pembangunan toko modern baru, akan bisa menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada. “Begitu aspirasi krama kami, sebagai prajuru kami wajib melaksanakannya,”tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.