Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Banjar Peninjoan Mengaku ‘Kasepekang’

Bali Tribune / Sang Anom Subadra.

balitribune.co.id | BangliDua kepala keluarga di Banjar/Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku Bangli mengaku kasepekang (tidak mendapat pelayanan adat) sejak tahun 2017. Keluarga tersebut adalah Sang Anom Subadra dan anaknya yang sudah berumah tangga.

Sang Anom Subadra mengatakan, munculnya persoalan tersebut berawal pada 2017 lalu. Mantan guru ini mengaku sempat menjadi  Bendesa Adat Peninjoan. Setelah selesai sebagai Bendesa dirinya diwajibkan untuk menjadi pengiring (seka gong). Karena tidak memiliki skill di bidang seni, pria yang juga mantan anggota DPRD Bangli tidak bisa untuk menjadi pengiring.

"Saya tidak miliki bakat seni, baik itu nabuh atau menari,” ujarnya.  

Atas dasar tersebut pihaknya mengajukan mundur sebagai pengiring. Lanjut Sang Anom Badra dengan  pengajuan tersebut pihak adat mengadakan paruman (rapat adat) dengan hasil putusan paruman yakni Sang Anom Subadra dibebaskan dari kewajiban atau ayah-ayahan di Desa Adat Peninjoan.

"Ketika tedun, nama saya tidak ada dalam bacakan (catatan),” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga tidak pernah mendapat arah-arahan. Malahan ketika anaknya melangsungkan acara perkawinan, warga yang datang ke rumahnya justru dikenakan denda oleh Adat. Ada puluhan orang yang dikenakan denda Rp 250.000. Menurutnya mereka yang kena denda ada yang  bayar dan ada pula tidak membayar.

Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sang Anom Subadra  sudah berjuang bahkan hingga ke Polda Bali. Bahkan pada tahun 2020 lalu Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangli memfasilitasi untuk penyesaian masalah tersebut. Ada kesepakatan perdamaian yang didalamnya terdapat beberapa poin. 

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian, namun hingga kini belum ada titik temu. Sang Anom Subadra menyebutkan jika dirinya diminta untuk membayar Rp 8,5 juta untuk bisa kembali ke Adat. Pihaknya mengaku siap membayar Rp 8,5 juta asalkan dijelaskan dimana letak kesalahannya.

"Kami siap membayar, tapi kami minta penjelasan dimana letak salah kami," jelasnya.  

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Peninjoan I Ketut Artawan mengatakan sesuai dengan awig-awig desa Adat Peninjoan, barang siapa yang membeli tanah AYDS memiliki kewajiban untuk mekrama, baik Banjar gede maupun pangiring. 

Kemudian setelah Sang Anom Subadra diberhentikan menjadi bendesa dan yang bersangkutan mengajukan diri mundur sebagai pengiring. "Sekitar 4 bulan setelah selesai menjadi Bendesa yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengiring. Berdasarkan usulan tersebut dilakukan paruman Adat dan yang bersangkutan diberikan izin untuk mengundurkan diri," jelasnya. 

Ketut Artawan menegaskan agar tidak bertentangan dengan HAM dalam kasus tersebut tidak sampai ada mengusir yang bersangkutan dari wilayah Desa Adat Peninjoan. Nah, memang saat itu dijatuhkan sanksi tidak mendapat pelayanan Adat. 

Karena sudah tidak menjadi warga Adat Peninjoan maka yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan Adat. Atas hal tersebut Sang Anom Subadra sampai melaporkan ke Polda Bali. Pihaknya pun beberapa kali diminta keterangan oleh petugas. 

Sekitar tahun 2019 Sang Anom Subadra mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi krama Adat. Atas hal tersebut pihaknya kembali melakukan paruman adat. "Kembali kami laksanakan paruman. Kami sampaikan keinginan Pak Anom ini untuk menjadi krama lagi," kata Ketut Artawan. 

Dalam parumanan dibahas aturan apa yang dikenakan karena Sang Anom Subadra ini istilahnya berhenti sengaja, maka dikenakan pamidanda. 

"Dikenakan pamidanda dan juga Penaub petedunan dan total Rp 8,5 juta. Dengan ini diharapkan tidak ada krama yang berhenti ketika ada kegiatan besar. Setelah kegiatan selesai kembali menjadi krama," tegasnya.

Belum disampaikan hasil paruman tersebut, Sang Anom Subadra kembali melapor. Bahkan dilakukan rapat yang dihadiri Kesbang, Polisi, Kejaksaan.

"Dimediasi lagi saat itu. Sampai ada kesepakatan perdamaian, yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf," sebutnya. 

Kesepakatan perdamaian sudah ditanda tangani. Meski demikian yang bersangkutan tidak mau membayar pamidanda tersebut malah maunya disebut mapunia. Ketut Artawan menekankan tentu berbeda antara membayar pamidanda dengan mapunia. 

Disinggung  terkait denda bagi krama yang menghadiri acara perkawinan anak Sang Anom Subadra, Ketut Artawan membenarkan hal tersebut. Denda tersebut diterapkan sesuai dengan hasil paruman. 

Bagi krama yang tidak mendapat pelayanan adat maka krama desa Adat dan prajuru tidak boleh mengupasaksi upacara pawiwahan. Selain itu tidak menyangra kelayu sekaran, tidak boleh ngangkatan pemangku khayangan desa.

"Barang siapa yang datang ke sana maka kena mapidanda," jelasnya. Sampai pergantian Bendesa persoalan tersebut belum ada titik akhirnya. 

Sedangkan Bendesa Adat Peninjoan, Sang Nyoman Sineb mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan yang sebelumnya. Apa yang menjadi kesepakatan perdamaian tentu hal tersebut yang dijalankan. Status yang bersangkutan bukan krama Adat.

"Tugas Tiyang (Saya) menerima kembali dengan syarat memenuhi aturan sesuai awig, pararem dan keputusan desa Adat. Maka sesuai keputusan sebelumnya membayar Rp 8,5 juta," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.