balitribune.co.id | Bangli - Beberapa warga dari Dusun/Desa Sulahan, Kecamatan Susut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangli pada Senin (18/3). Maksud dan tujuan warga mendatangi kantor Kejari Bangli tiada lain ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan. Kedatangan warga di terima Kasi Pidsus Kejari Bangli, Putu Gede Dharma Putra. SH.
Ditemui usai pertemuan seorang warga, I Dewa Putu Adnyana Putra mengatakan, penangan kasus dugaan korupsi dan BKK Provinsi Bangli untuk desa Adat Sulahan sudah bergulir sejak dua tahun lalu. Beberapa orang saksi telah diperiksa, bahkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi telah diserahkan ke kejaksaan.
“Kasusnya sudah sejak lama ditangani pihak kejaksaan, beberapa pihak juga telah dimintai keterangnya,” ungkap Dewa Adnyana didampingi warga I Wayan Suda dan Jro Tawa serta warga lainnya.
Kata Dewa Adnyana, sebelumnya mengacu dari pemberitaan di media masa, Kajari Bangli, Era Indah Soraya mengatakan untuk penetapan tersangka, pihak kejari Bangli masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh auditor internal. Hampir tiga bulan berlalu, hasil audit belum juga turun, bisa dibilang kasus masih jalan ditempat,” sebutnya.
Pihaknya berharap penanganan kasus ini bisa secepatnya tuntas, sehingga tidak memunculkan adanya kesan penanganan kasus mandeg dan seolah olah ada yang kebal hukum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangli, Ketut Gunarta mengatakan jika kehadiran warga untuk menayakan penganan kasus dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.
Pihaknya menegaskan jika Tim Pidsus sudah melakukan pemeriksaan. "Petugas tidak diam terhadap kasus tersebut. Bahkan dalam minggu ini atau minggu depan, Tim Pidsus akan memeriksa 500-an orang saksi," ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Putu Gede Dharma Putra.
Menurutnya saat ini sedang proses penghitungan dari auditor Kejati Bali. "Siapa tahu nanti ada kerugian yang lebih besar lagi," ujarnya.
Lanjutnya, dana untuk desa adat diperuntukan untuk perhyangan, palemahan dan pawongan. Dana dari pemerintah ini tentu harus ada pertanggung jawabannya.
Diakui perlu ketelitian dalam penyidikan kasus ini, pasalnya dana dimanfaatkan untuk kegiatan non fisik seperti membeli babi, membeli nasi dan lainnya. "Kita harus bekerja ekstra, begitu juga auditor. Sementara untuk hasil audit Inspektorat, data tersebut untuk mendukung proses penanganan kasus ini. Namun demikian tetap dilakukan audit dari internal yakni auditor Kejati Bali. Untuk data tidak boleh asal-asalan pada saat sidang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Darma Putra. Pihaknya memastikan penanganan kasus tetap berjalan.
Disinggung rencana pemeriksaan saksi mencapai 500 orang, kata Darma Putra dana tersebut ada dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan non tunai. Bahwa ada 500-an orang yang menerima. Untuk itu akan diminta keterangan, dalam penangan kasus tidak boleh diambil sample tetapi keseluruhan yang terlibat didalamnya. "Kami masih merancang teknisnya untuk memeriksa keterangan para saksi ini," jelasnya.