Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Desa Adat Kedonganan Lestarikan Tradisi Mabuug-buugan

Bali Tribune / TRADISI - Warga Desa Adat Kedonganan Kabupaten Badung saat mengikuti tradisi Mabuug-buugan, Selasa (12/3)

balitribune.co.id | BadungBeragam tradisi digelar masyarakat Bali saat Ngembak Geni atau sehari usai pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Salah satunya tradisi Mabuug-buugan yang ada di Desa Adat Kedonganan Kabupaten Badung. Sore hari (Selasa, 12 Maret 2024) sebelum matahari terbenam, ratusan warga yang kebanyakan berusia muda ini berbondong-bondong menuju rawa-rawa kawasan Setra atau kuburan desa adat setempat untuk menjalani tradisi Mabuug-buugan.

Tradisi ini dilakukan warga dengan cara mandi lumpur maupun melumuri sekujur tubuh dengan tanah lumpur. Sejumlah peserta mengaku sudah rutin mengikuti tradisi tahunan ini yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tradisi Mabuug-buugan sendiri dipercaya sebagai simbol penyucian diri dari unsur-unsur negatif atau sifat-sifat buruk manusia seperti halnya kotoran lumpur yang menempel di tubuh.

Salah seorang peserta, Made Prema mengaku senang dapat berpartisipasi dalam pelestarian tradisi tersebut. Peserta lainnya, Wayan Eka Putra mengatakan, 

setiap tahun mengikuti tradisi tersebut usai menjalankan Catur Brata Penyepian saat Hari Suci Nyepi. "Senanglah, sudah rutin ikut setiap tahun," ujarnya. 

Setelah melumuri tubuh dengan lumpur, warga selanjutnya berjalan kaki menuju pantai untuk mandi dan membersihkan diri. Tradisi Mabuug-buugan di Desa Adat Kedonganan diketahui telah masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2019 oleh Kemendikbudristek Republik Indonesia. Tidak hanya warga dari kalangan usia muda, para lanjut usia juga tampak antusias mengikuti tradisi ini dengan membalurkan lumpur ke tangannya.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.