Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Keluhkan Denpasar Junction

Denpasar Junction
DIKELUHKAN - Pembangunan dan renovasi Denpasar Junction (Level 21 Mall) yang dikeluhkan warga.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (kini Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar dikeluhkan warga. Warga menduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat kajian sosial, Amdal dan spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, warga juga memprediksi pembangunan mall tersebut mengakibatkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya.

Keluhan atas proyek renovasi Level 21 Mall disampaikan Kadek Natha melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, yang merupakan situs remi Pemerintah Kota Denpasar. Dalam pengaduannya, Natha menyayangkan pembangunan Level 21 Mall masih tetap berjalan padahal ia menilai proyek renovasi tersebut tidak memenuhi syarat kajian teknis.

"Seperti kita ketahui Jalan Teuku Umar dan Diponogoro sudah sangat padat, tetapi saya lihat pembangunan Mall 21 (eks Denpasar Junction) masih berjalan, setelah saya cek kajian teknisnya tidak memenuhi syarat dan juga saya amati aspek lingkungan sangat tidak menunjang," tulis Natha pada pengaduan yang diunggah 5 Mei 2016 tersebut.

Selain sejumlah kajian teknis tidak dipenuhi, ia  juga menilai pembangunan tersebut bakal menyebabkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya. "Saya yakin Jalan Teuku Umar dan Diponogoro akan macet total dan akan berimbas kepada jalan-jalan di sekitarnya. Mohon ditinjau kembali keberadaannya karena ke depan saya yakin akan merugikan segenap warga Denpasar," tulisnya. 

Melengkapi keluhannya, Natha melampirkan gambar (foto) lembaran kronologis pembahasan rekomendasi teknis atas nama PT Eka Jaya Agung (Mall Denpasar Junction). Dalam lembaran tersebut dituliskan sejumlah persyaratan teknis yang tidak dipenuhi PT Eka Jaya Agung. Adapun persyaratan teknis yang tidak dipenuhi di antaranya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap pembangunan lama, GSB terhadap bangunan baru, GSB kanan terhadap bangunan pos jaga, jarak belakang, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), parkir dan ketinggian bangunan.

Senada dengan laporan Kadek Natha, warga yang tidak diketahui namanya juga melaporkan terkait pembangunan Level 21 Mall yang tidak sesuai kajian teknis. "Mungkin teman-teman, Bapak Walikota Bpk Rai Mantra, Humas Denpasar, Kota Denpasar teman teman dari wakil rakyat dan saudara-saudara masyarakat kota Denpasar bisa melihat dari rekomendasi teknis bangunan mall yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan pembangunannya dengan mengubah tampak depannya tetapi ini tidak mempengaruhi kajian teknis, kajian sosial dan dampak negatif yang akan ditimbulkan," tulis warga "noname" ini.

Akibat tidak dipenuhinya kajian teknis tersebut, warga ini khawatir bangunan akan roboh apabila tetap dipaksakan dengan hanya melakukan renovasi sejumlah bangunan. "Seperti di therd saya sebelumnya saya bilang dampak yang akan paling kelihatan adalah kemacetan yang akan berpengaruh ke jalan sekitarnya karena jalan-jalan ini merupakan arteri kota Denpasar. Itu saya bilang baru dampak kecilnya, dampak yang terbesar seandainya bangunan ini dipaksakan dan terjadi robohnya bangunan atau sejenisnya siapa yang mau bertanggung jawab? Bapak-bapak yang di atas harus bertanggung jawab. Mohon untuk semua aparat terkait dan teman-teman ikut mengontrol apa yang terjadi di kota kita yang kita cintai dan apa dampaknya. Mudah-mudahan pemerintah segera menyelidiki semua ini dan membuka ke masyarakat, suksema," tulisnya.

Dikonfirmasi terkait adanya keluhan ini, Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra ternyata tidak merespons. Dihubungi via saluran telepon, pejabat yang juga merangkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar ini juga tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Terkait laporan warga tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot. melalui situs PRO Denpasar, BPPTSP dan PM Denpasar memberikan jawaban atas laporan warga tersebut. Adapun jawaban atas keluhan tersebut, BPPTSP dan PM menyampaikan bahwa  BPPTSP dan PM telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT. Eka Jaya Agung dengan alamat Jl. Teuku Umar No. 1, Dauh Puri kelod, Denpasar Barat dengan fungsi Mendirikan Bangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dengan No: 02/479/2412/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 19 April 2016.

IMB tersebut diterbitkan berdasarkan atau mengacu kepada kajian teknis dan rekomendasi dari SKPD teknis. Pertama, untuk Denpasar Junction yang telah memiliki IMB No. 1973 Th. 2007 atas nama PT. Eka Jaya Agung, selanjutnya melaksanakan perubahan Fungsi IMB No. 03/16/456/DB/DISPER/2011 atasa nama PT. Habitat Bali Persada. Balik Nama IMB No. 05/57/4657/DB/BPPTSP & PM/2014 atas nama PT. Eka Jaya Agung.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pembangunan tersebut sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis Bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar No. 650/7356/TLB/DTRP/2015 tertanggal 23 Oktober 2015. Terkait lalu lintas sudah mendapatkan kajian lalu lintas dan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar No. 551.11/112/DISHUB tertanggal 11 November 2015.

Sementara,  terkait Dampak sosial ekonomi, telah mendapatkan kajian dan Rekomendasi Analisa Sosial Ekonomi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar No. 511.3/1864/DISPERINDAG tertanggal 20 Nopember 2015 yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan No. 020/PKK/EJA-BAS/XI/2015 tertanggal 18 Nopember 2015. Terkait dampak lingkungan, telah mendapatkan kajian dan rekomendasi Adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Disampaikan pula, pembangunan tersebut sudah mengantongi Ijin Lingkungan Dari BPPTSP & PM Kota Denpasar No. 164/85/2462/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Sementara Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, memberikan penjelasan bahwa terkait kajian teknis Gedung Denpasar Junction, untuk  gambar perencanaan teknis gedung itu telah dipresentasikan dan mendapat koreksi dari tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Denpasar. Adapun hal-hal yang telah mendapat kajian TABG adalah di bidang Arsitektur, Struktur dan mekanical electrical & plumbing (MEP). Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah membuat kajian lalulintas.  Terhadap struktur yang ada, juga telah diadakan perkuatan oleh pemilik gedung yang merupakan penanggung jawab konstruksinya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.