Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

proyek
Bali Tribune / PROPERTI - Lokasi proyek properti yang diduga dikerjakan oleh kontraktor asal Malaysia

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, pria asal Negeri Jiran itu sudah setahun menjalani proyek properti itu. Ia diduga kuat sebagai kontraktor mengerjakan bangunan di atas tanah seluas dua hektar itu karena hampir setiap hari ia selalu berada di lokasi proyek itu.

"Bukan hampir setiap hari lagi, tetapi setiap hari dia ke proyek sini mengawasi dan mengontrol pengerjaan, bangunan" ungkap seorang sumber di lapangan.

Dikatakan sumber itu, dugaan ini karena banyak WNA di Bali yang sering menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka masuk seperti pada umumnya menggunakan wisata kunjungan berlibur atau sebagai wisatawan, tetapi malah ada yang berbisnis dan pekerja. 

"Kami berharap agar pihak imigrasi melakukan pengecekan terkait adanya dugaan ini. Termasuk Pemkab Badung juga turun melakukan pengecekan izin usaha dan izin mendirikan bangunan ini, apakah sudah ada dan sesuai prosedur atau masih bodong. Apalagi pengerjaan proyek ini telah berlangsung selama setahun," ujarnya.

Pantauan Bali Tribune di lokasi proyek, aktifitas pengerjaan bangunan tetap berjalan normal setiap harinya. Sejumlah tukang bekerja seperti biasa. Sebagian unit telah finishing, sementara puluhan unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan yang baru mencapai sekitar 60 persen.

"Kalau yang di sebelah kanan itu sudah selesai karena pengerjaannya duluan. Tetapi belum ada yang tempati atau penghuninya. Kalau yang ini sudah satu tahun tapi belum selesai," terangnya. 

wartawan
RAY
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.