Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Negara Aljazair Terlibat Pembobolan ATM

Bali Tribune/ Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan (baju putih) memperlihatkan barang bukti dan pelaku Philips, warga Aljazair (kanan) bersama rekannya yang lain.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Aljazair, Mirad Riad alias Philips (47) terlibat pembobolan sebuah ATM di Jalan By Pass Darma Giri Buruan, Kabupaten Gianyar, Rabu (27/5/2020). Dalam aksinya, ia bersama dengan tiga orang pelaku lainnya, yaitu Roni Firmansyah Maulana (28), Tri Ito Yudiarsoyo (25) dan I Wayan Krisnantara alias Kontal (28). "Orang asing ini (Philip - red) berperan, masuk pertama ke ATM kemudian menutup CCTV menggunakan lakban dengan tujuan untuk memudahkan rekannya beraksi,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan, SIk, MH di Mapolda Bali, Jumat (12/6).
 
Penangkapan Philips merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga rekannya yang dibekuk terlebih dahulu. Dua hari menjadi buruan polisi, ia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Home nomor 61 kamar nomor 5 Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (29/5) jam 15.30 Wita. "Setelah diinterogasi, dia mengaku ikut terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu ATM di Gianyar  bersama tiga pelaku lainnya ini," terang Dody. 
 
Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone serta mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.  Sementara total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini, yaitu uang tunai sebesar Rp499.200.000, kotak uang atau kaset yang dibakar, empat buah handphone berbagai merk, satu buah mobil, satu buah magic com dan satu buah blender yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 
wartawan
Bernard MB
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.