Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Palestina Diduga Mencuri Handphone

Bali Tribune/ terduga pelaku saat diamankan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing mengaku dari Gaza, Paestin bernama Kamal diamankan anggota Polsek Kuta Utara di kosannya di Banjar Umadui Padangsambian Klod, Rabu (15/4) malam. Ia diduga mencuri dua buah handphone milik seorang perempuan berinisial AY (29) pada Sabtu (11/4) malam. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor; LP 211/IV/Res.1.8./2020/Polsek.
 
Menurut keterangan korban, saat itu terduga pelaku memaksa untuk berkunjung ke tempat tinggalnya di Banjar Pengipian Kerobokan Klod dengan alasan untuk menumpang menge-charge handphonenya. Kepada korban, ia sempat mengajaknya membeli makanan dan bir sebelum handphonenya hilang dicuri. "Dia (terduga - red) visit ke saya karena alasan dari Seminyak dan mau ke Canggu, sehingga ngajak ngopi sekalian numpang ngecharge handphonenya yang lowbath. Saat itu dia merokok dan minum bir di teras. Saya ke kamar mandi sebentar, setelah keluar dari kamar mandi dua handphone saya hilang dan dianya juga sudah kabur," ungkap korban kepada Bali Tribune Kamis (16/4) pagi.
 
Berbekal info dari orang asing lainnya dan sumber lainnya, korban akhirnya menemukan tempat terduga tinggal yang tidak jauh dari lokasi pada Selasa (14/4). Sehingga korban berkoordinasi dengan petugas terkait, akhirnya terduga pelaku baru diamankan pada Rabu (15/4) malam. Usai diamankan pelaku langung dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintain keterangan lebih lanjut. Hasil introgasi petugas, ia mengaku tidak melakukan pencurian handphone milik korban. Barang bukti handphone juga tidak ditemukan di tempat tinggal terduga pelaku saat penggeledahan.
 
"Korbannya sudah banyak, tapi TKP (tempat) berbeda-beda. Rencananya, hari ini ada yang mau lapor di Polsek Denpasar Barat dan Polsek Kuta. Pelakunya diduga kuat orang yang sama ini. Orang ini bermasalah karena info yang saya terima banyak yang jadi korban. Termasuk sering tidak membayar kosan dan kabur," terangnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim saat diokodikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi menemukan barang bukti tersebut. "Masih kita cari barang buktinya," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.