Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pulukan Keberatan Rencana Pabrik Pengolahan Limbah Medis

DILIRIK - Tanah wakaf di Banjar Arca, Desa Pulukan yang dilirik investor menjadi lokasi pembangunan pabrik limbah medis.

BALI TRIBUNE - Adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Banjar Arca, Desa Pulukan, Pekutatan kini menuai kontroversi dari masyarakat setempat. Terlebih lahan yang akan digunakan adalah menyewa tanah wakaf yang lokasinya di dekat Sungai Pulukan dan jembatan penghubung antara Desa Pulukan dan Desa Pekutatan.  Warga mengaku keberatan atas penggunaan tanah wakaf untuk pabrik pengolahan limbah. Kendati lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian pabrik pengolahan limbah medis tersebut merupakan lahan kosong dan lokasinya jauh dari permukiman, namun warga menilai lokasi pabrik tersebut tidak sesuai dengan tata ruang dan juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak limbah.  Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, Rabu (9/1), menyebutkan rencana tersebut sudah tahap pemaparan dengan pihak pengelola tanah wakaf serta pengelola masjid. Dari pengamatan,  tanah yang berada di tebing itu masih dipenuhi pohon-pohon. Akses jalan juga masih belum diperbaiki meskipun sudah ada jembatan penghubung antardesa. Sekitar 30 are dari luas enam hektar lahan wakaf tersebut  nantinya akan digunakan untuk membangun pabrik pengolahan limbah medis tersebut. Bahkan selain diolah, limbah medis juga akan ditanam di lahan itu. Kendati dari pemaparan pihak investor, dipastikan asap yang keluar itu aman, namun warga tetap khawatir dengan adanya asap yang ditimbulkan dari pabrik serta dampaknya. Rencananya pembayaran sewa tanah wakaf itu nantinya dilakukan setiap bulan setelah pabrik beroprasi. Menurut warga, penyewaan tanah wakaf itu juga bulum disampaikan kepada anggota kelompok. “Itu tanah wakaf dan semestinya ini dibicarakan dulu dengan seluruh anggota,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Nadzir (kuasa pengelola tanah) Wakaf Pulukan, Suryanto dikonfirmasi menyatakan penyewaan tanah wakaf untuk pabrik pengolahan limbah medis itu saat ini baru sebatas rencana dan belum sampai pada kesepakatan dengan pihak investor. Ia mengaku nantinya dalam pengambilan keputusan tentu harus melibatkan semua pihak termasuk lembaga yang mengurusi wakaf di tingkat Kabupaten karena tanah itu merupakan milik bersama. “Kami hanya mengikuti kemauan masyarakat. Bila tidak setuju, otomatis tanah wakaf itu tidak akan disewakan kepada investor,” ujarnya. Ia juga mengakui penyewaan tanah wakaf ini pun belum detail terlebih sampai realisasi pembangunannya. Salah seorang Takmir Masjid Desa Pulukan, Sunardi juga menyatakan penyewaan tanah wakaf itu masih panjang, sebab harus melewati berbagai proses pengambilan keputusan. Kendati berdasarkan informasi, pihak investor akan mengajak study banding ke pabrik sejenis di Jawa Timur, namun Kelihan Banjar Pulukan ini menyatakan rencana ini baru sebatas wacana. Sebelumnya, investor datang ke kantor desa dan mencari lokasi untuk pabrik. Ada tiga lokasi lahan yang memungkinkan, termasuk salah satunya tanah wakaf itu.  Perbekel Pulukan I Wayan Armawa mengakui adanya investor yang datang ke Desa Pulukan itu. “Terkait pabrik pengolahan limbah itu baru sebatas wacana, belum ada tindaklanjut lebih jauh” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Godok Program Satu Keluarga Satu Sarjana

 balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung bersama jajaran Inspektorat, Dinas Dikpora, BPKAD, Bagian Kesra Setda Badung, serta Tim Perumus Kebijakan Kabupaten B

Baca Selengkapnya icon click

"Kembalikan Uang Kami", Diduga Dikorupsi, Uang Nasabah LPD Mambal Tak Bisa Ditarik

balitribune.co.id | Mangupura - Kisruh dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal di Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung akhirnya *meledak". Para nasabahnya, pada Minggu (13/7), bahkan menggelar demo untuk menuntut pengembalian uang tabungan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.