
balitribune.co.id | Mangupura - Kisruh dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal di Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung akhirnya *meledak". Para nasabahnya, pada Minggu (13/7), bahkan menggelar demo untuk menuntut pengembalian uang tabungan mereka.
Dalam demo yang dikawal Kapolres Badung itu sejumlah nasabah bahkan terlihat membawa sejumlah poster yang intinya meminta uang tabungan mereka dikembalikan. Adapun bunyi poster mereka diantaranya "KEMBALIKAN UANG KAMI", "KAMI INGIN UANG KAMI, BUKAN JANJI MANIS" dan sebagainya.
Para nasabah mengaku semakin khawatir lantaran LPD Desa Adat Mambal sudah tidak beroprasi. Sementara kasusnya saat ini sudah bergulir ke ranah hukum.
Bendesa Adat Mambal, I Made Cana membenarkan dugaan korupsi LPD Desa Adat Mambal sudah masuk ke ranah hukum. Bahkan semenjak dilakukan audit pada tahun 2020 LPD sudah tidak beroperasi.
"Iya, kemarin kami pihak prajuru desa dan LPD bertemu dengan nasabah yang dipasilitasi Bapak Kapolres," ujar Made Cana dikonfirmasi, Senin (14/7).
Ia mengaku kasus yang membelit LPD ini sudah terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bendesa Adat pada tahun 2023.
Sudah dalam proses dan ada beberapa yang di panggil polres untuk dimintai keterangan. Namun setelah proses audit, auditor dari pihak ketiga meninggal dunia, hingga harus dilakukan audit ulang.
"Pada tahun 2020 LPD sudah dilaporkan ke aparat kepolisian akan dugaan kasus korupsi. Hanya saja sampai saat ini belum selesai," katanya.
Made Cana menyebut karena tidak ada titik temu sehingga semua nasabah menuntut agar uang mereka dikembalikan. Ada sekitar 70 orang nasabah yang protes meminta uangnya kembali.
"Hasil audit belum keluar, jadi kami belum tahu dananya," tukasnya,