Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

sepakat turyapada
Bali Tribune / SEPAKAT - Gubernur Koster bersama masyarakat Kawasan Turyapada Tower sepakati pembebasan lahan sesuai aturan.

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Gubernur Koster menjelaskan, proyek tahap II ini meliputi penataan kawasan, pembangunan planetarium, convention center, gondola, hingga akses jalan masuk. Lahan yang dibebaskan memiliki lebar 20 meter dengan panjang sekitar 1 kilometer.

"Harga lahan akan ditentukan oleh lembaga appraisal independen sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembayaran nantinya langsung ditransfer ke rekening masyarakat pemilik lahan dalam waktu dekat," ujar Koster didampingi Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Pasca-pembebasan lahan, Pemprov Bali berkomitmen memberdayakan ekonomi warga sekitar melalui pembangunan fasilitas UMKM dan koperasi. Koster menjamin anak-anak muda lulusan SMA/SMK lokal akan diprioritaskan mendapat pelatihan kerja agar bisa terserap di kawasan wisata baru ini.

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga akan merevitalisasi sekitar 40 rumah penduduk di sekitar menara menggunakan dana APBD. Penataan difokuskan pada perbaikan atap agar kawasan hunian selaras dengan keindahan Turyapada Tower.

Di sela kunjungan, Koster menyempatkan diri meninjau proyek ruang komunal (communal space) yang disiapkan sebagai pusat kerajinan dan kuliner UMKM lokal di kawasan setinggi 115 meter tersebut.

Turut hadir sejumlah pejabat Pemprov Bali, di antaranya Kadiskominfos Gede Pramana, Kepala Bappeda I Wayan Wiasthana Ika Putra, Inspektur Daerah Ida Bagus Gede Sudarsana, dan Kadis PUPRKIM Nusakti Yasa Wedha.

wartawan
KSM
Category

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascawarga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pascatiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.