Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Sumba NTT Tewas Dikeroyok Massa di Gianyar, Flobamora Minta Polisi Usut Pelaku

Bali Tribune / PENGEROYOKAN – Jenazah korban pengeroyokan oleh massa di dalam peti siap diberangkatkan ke Sumba, NTT.

balitribune.co.id | Gianyar - Berawal dari postingan di media sosial, seorang warga Sumba Barat Daya, NTT, Dedianus Kalaiyo (19) meregang nyawa usai dikeroyok puluhan orang di Desa Adat Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar, Selasa (15/10) lalu. Pihak persudaraan Flores, Sumba, Timor dan Alor (Flobamora) Bali, tidak terima atas kejadian ini dan meminta aparat Kepolisian mengusut para pelaku.

Dari keterangan yang dihimpun, Senin (21/10), pengeroyokan ini ini bermula dari adanya video viral di TikTok yang memperlihatkan krama adat Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Gianyar menggelar upacara melasti. Dalam posting yang diunggah akun @loghe.dorih itu berisi judul "Orang Bali yang Babi". Hal ini menyebabkan Krama Angkling tersulut emosi.
Warga yang tidak terima dengan postingan ini lantas mensweeping pemilik akun sekitaran areal proyek perbaikan jalan dan gorong-gorong. Korban lantas ditemukan di rumah penampungan pekerja proyek milik Komang Trisna Purwantara di Desa Adat Gitgit, Bakbakan.

Puluhan warga ini lantas meluapkan emosinya dengan mengeroyok korban. Main hakim ini akhirnya terhenti setelah dua unit kendaraan patroli Polsek dan Polres Gianyar tiba di lokasi dan kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Sanjiwani Gianyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, dan keluar darah dari mulut. Saat dibawa ke RSUD Sanjiwani korban masih dalam keadaan sadar, bahkan masih bisa memberikan keterangan kepada Kepolisian. Korban baru meninggal pada keesokan harinya.

Ketua III Flores, Sumba, Timor dan Alor (Flobamora) Bali, Marthen Rowa Kasedu saat ditanya terkait perkembangan kasus ini mengatakan, sementara ini kasusnya masih bias.

"Untuk sementara masih sangat bias, karena belum ada bukti tertulis yang kami dapat sebagai keluarga korban. Sampai saat ini hanya berdasarkan informasi katanya," ujar Marthen.

Terkait apakah benar postingan tersebut dibuat oleh korban, Marthen mengatakan belum mengetahui kebenarannya. Sebab handphone korban masih menjadi barang bukti di Kepolisian. Namun jika pun benar itu diposting oleh korban, Marthen menegaskan tindakan main hakim sendiri tersebut tetap tidak dibenarkan. Marthen pun berharap ada keadilan atas kejadian terhadap korban dalam kasus ini.

"Kami sangat berharap sebagai keluarga korban kami mendapatkan perlindungan hukum. Baru tadi pagi jenazah almarhum dibawa menuju Sumba," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.