Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warung Kumuh di Pemecutan Kaja Dibongkar

pembongkaran
DIBONGKAR - Tim Gabungan Desa Pemecutan Kaja saat melakukan pembongkaran warung-warung kumuh yang berjejer di jalan Cempaka Biru, Selasa (20/6).

BALI TRIBUNE - Tim gabungan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara melibatkan Satpol. PP Kota Denpasar, Polsek Denbar, Linmas, staf desa, Kelian Adat serta Kelian Dusun Desa Pemecutan Kaja membongkar sembilan warung kumuh di Jalan Cempaka Biru, Selasa (20/6).

Pembongkaran dilakukan mengingatkan banyaknya keluhan dari masyarakat setempat terkait keberadaan warung-warung kumuh yang berdiri di sempadan jalan serta mengganggu kebersihan dan kenyamanan wilayah setempat.

Pembongkaran dimulai pukul 10.00 Wita. Tim gabungan membongkar warung-warung kumuh yang berjejer di pinggir Jalan Cempaka Biru, dan terlihat juga dari Jalan Buluh Indah Selatan. Warung-warung kumuh yang berbahan triplek, dan asbes itu pun akhirnya rata, dan sisa-sisa puing warung tersebut pun diangkut truk Satpol. PP Kota Denpasar.

Perbekel Desa Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwata, yang ditemui di lokasi, mengatakan, warung-warung kumuh yang berjejer di Jalan Cempaka Biru ini, mendapatkan keluhan dari warga setempat, karena berdiri di sempadan jalan. “Warung-warung ini terlihat kumuh, dan juga dengan adanya warung-warung ini membuat Jalan Cempaka Biru menjadi krodit,” kata Arwata.

Dengan adanya keluhan warga Banjar Kerta Sari, terkait adanya warung-warung kumuh itu, pihaknya pun memanggil sembilan pemilik warung itu, pada tanggal 25 April lalu, di Kantor Desa Pemecutan Kaja. Dalam pertemuan dengan pemilik warung itu, pihaknya pun mengundang pihak-pihak dari Satpol. PP dan kecamatan, pihak desa, dan banjar setempat.

“Pada 25 April itu terdapat titik temu dan kami memberikan batas waktu kepada pemilik warung untuk inisiatif sendiri melakukan pembongkaran, dan pemilik membuat pernyataan. Tapi ternyata sembilan warung itu masih berdiri, dan kamipun melakukan pembongkaran bersama tim gabungan hari ini (kemarin-red),” ujarnya.

Dikatakan, pascapembongkaran warung-warung kumuh itu, pihaknya bersama kepala dusun ke depannya akan mengalokasikan membuat taman. “Nanti setelah dibongkar, di lahan bekas warung-warung kumuh itu, akan kami buat taman supaya terlihat hijau,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.