Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warung Makan dan Rumah Terbakar, Kerugian Rp1 Miliar

Bali Tribune/ kebakaran
Balitribune.co.id | Mangupura - Si jago merah kembali mengamuk. Warung makan JFC di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (3/5) pukul 07.30 Wita ludes terbakar. Kobaran api juga merembet ke rumah seorang warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun total kerugian mencapai Rp1 miliar.
 
Kejadian berawal dari karyawan JFC,  Dewi Mboru (23) yang baru tiba di tempat kerja menyalakan kompor untuk dipakai memasak daging ayam. Sedangkan temannya, Magdalena Klaran (23) bersih-bersih di ruangan. “Saat menyalakan kompor, kedua karyawan kaget karena api langsung membesar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa.    
 
Kedua karyawan tersebut berusaha mematikan kompor tapi api tak kunjung padam. Mereka pun keluar meminta pertolongan. Beberapa warga menyiramkan air. Namun kobaran si jago merah tak mampu dijinakkan. Bahkan semakin membesar hingga meludeskan warung makan cepat saji milik Ni Luh Yogiriasih (38) asal Lingkungan Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu.
 
 Besarnya kobaran api merembet ke rumah I Nengah Pasek (56) yang berada persis di belakang JFC. Saat itu, Pasek sedang berada  di sawah yang tidak jauh dari rumahnya dan dilihatnya asap membumbung tinggi. “Setelah memperhatikan berdasarkan panduan dari letak tiang tower yang berada di belakang rumahnya, I Nengah Pasek menyakini kebakaran terjadi di rumahnya dan dia pun bergegas pulang,” terang Oka Bawa.   
 
Sampai rumah, korban tak bisa berbuat banyak karena api membakar lima kamar, sebuah dapur serta sanggah surya di rumahnya. Sementara proses pemadaman mengerahkan delapan unit mobil Damkar BPBD Badung dan api berhasil dijinakkan pada pukul 08.40 wita.   
 
Dugaan awal penyebab kebakaran karena kompor di warung JFC. Kerugian material dari JFC diperkirakan senilai Rp300 juta. Sedangkan I Nengah Pasek mentafsirkan kerugian mencapai Rp700 juta. 
wartawan
Bernard MB
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.