Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

WNA
Bali Tribune / PENYEBERANGAN - mobilitas WNA pengguna jasa penyeberangan kapal cepat d Pelabuhan Padang Bai Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Utamanya pemantauan mobilitas ribuan wisatawan asing yang menggunakan jasa penyeberangan Fast Boat atau kapal cepat yang tiba di Pelabuhan Rakyat Padang Bai atau calon penumpang yang akan menyeberang menuju Gili Trawangan, Lombok, NTB.

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, kepada awak media, Rabu (14/1) menegaskan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait kesiap siagaan dan pencegahan masuknya Virus Super Flu ke Bali utamanya ke Kabupaten Karangasem.

Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan mengeluarkan edaran kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (faskes) yakni seluruh Puskesmas di Karangasem, Rumah Sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan terkait langkah antisipasi dan tata laksana penanganan kasus, jika ditemukan adanya warga lokal atau wisatawan asing yang memiliki gejala mirip Super Flu.

Dijelaskannya, Super Flu itu adalah Influenza tipe A3N2, salah satu penyakit influenza virus A yang sering menjadi wabah Flu musiman. Jadi memang penyebarannya dikenal cukup cepat namun Fatalitas Ratenya rendah. Artinya virus ini cepat menyebar namun fatalitasnya tidak separah seperti Covid 19.

Jadi lanjut dia, pada umumnya gejala jika terserang virus Flu ini diantaranya demam, sakit tenggorokan atau kalau yang lebih parah bisa sampai sesak napas. Dan pada umumnya penularannya melalui dropret jadi percikan dari waktu bersin, bicara atau saat kontak langsung dengan benda-benda yang sudah tercemar dengan virus ini.

Pihaknya juga mendorong diaktifkannya lagi ruang isolasi di Pelabuhan Padang Bai, sementara untuk antisipasi pihaknya juga telah memastikan kesiapan ruang isolasi di RSUD Karangasem. Namun demikian, dinas kesehatan mengimbau warga untuk tidak khawatir berlebihan, namun tetap melakukan langkah pencegahan dengan mengenakan masker saat berada di keramaian serta rajin mencuci tangan dengan sabun.

wartawan
AGS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.