Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Jaringan Penjualan Liquid Vape Narkoba

Bali Tribune/ NARKOBA – Kasus narkoba yang dirilis Polresta Denpasar pada Kamis (2/7)
Balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar mewaspadai peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape untuk rokok elektrik. Sebab, dengan kemajuan teknologi saat ini para pelaku narkotika mengikuti perkembangan zaman. Pola perdagangan yang mereka lakukan selalu menyesuaikan dengan zaman dan berusaha mengelabui polisi.
 
Kewaspadaan terhadap modus baru itu karena maraknya beredar liquid bercampur tembakau gorila untuk rokok elektrik. Pada bulan Juni kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka di Bali yang merupakan jaringan Jakarta-Bali. Kelima tersangka itu meracik liquid vape dan tembakau gorila di salah satu rumah di Perum Kompleks Burung Jalan Kutilang Nomor 31 Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.
 
Sementara Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap satu kasus liquid berisi kandungan narkoba tembakau gorila. Tersangkanya, Kaisar (23) ditangkap di Jalan Persada Sari Indah, Denpasar. Pada saat diamankan polisi menyita barang bukti dua botol liquid masing-masing berukur 100 mililiter. Selain itu disita botol liquid dalam kemasan kecil.
 
“Selain liquid ditemukan biskuit yang juga mengandung narkoba tembakau gorila. Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya secara online melalui instagram. Tersangka dengan penjual tidak saling kenal. Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7).
 
Mantan Wakapolres Badung ini membeberkan hasil tangkapan selama bula Juni. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 26 orang tersangka. Dari tangan puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu sebayak 371,19 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, cairan liquid berisi tembakau gorila sebanyak 2 botol dan 1 potong biskuit.
 
“Para tersangka mengaku terlibat narkoba karena berbagai alasan, seperti bagian dari sindikat dan faktor ekonomi. Modus mereka sebagian besar menempel pada tempat yang telah ditentukan oleh pembeli dan penjual. Semua tersangka adalah baru pertama kali berurusan dengan polisi," terangnya.
 
Pasal yang disangkakan terhadap puluhan tersangka ini, ungkap Kombes Jansen, bervariasi. Ada yang kena Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
 
Selain itu, sambung dia, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Pada intinya kami akan sikat para pelaku narkoba ini. Denpasar harus bebas dari narkoba,” tegasnya.ray
 
wartawan
Bernard MB
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.