Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Jaringan Penjualan Liquid Vape Narkoba

Bali Tribune/ NARKOBA – Kasus narkoba yang dirilis Polresta Denpasar pada Kamis (2/7)
Balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar mewaspadai peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape untuk rokok elektrik. Sebab, dengan kemajuan teknologi saat ini para pelaku narkotika mengikuti perkembangan zaman. Pola perdagangan yang mereka lakukan selalu menyesuaikan dengan zaman dan berusaha mengelabui polisi.
 
Kewaspadaan terhadap modus baru itu karena maraknya beredar liquid bercampur tembakau gorila untuk rokok elektrik. Pada bulan Juni kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka di Bali yang merupakan jaringan Jakarta-Bali. Kelima tersangka itu meracik liquid vape dan tembakau gorila di salah satu rumah di Perum Kompleks Burung Jalan Kutilang Nomor 31 Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.
 
Sementara Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap satu kasus liquid berisi kandungan narkoba tembakau gorila. Tersangkanya, Kaisar (23) ditangkap di Jalan Persada Sari Indah, Denpasar. Pada saat diamankan polisi menyita barang bukti dua botol liquid masing-masing berukur 100 mililiter. Selain itu disita botol liquid dalam kemasan kecil.
 
“Selain liquid ditemukan biskuit yang juga mengandung narkoba tembakau gorila. Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya secara online melalui instagram. Tersangka dengan penjual tidak saling kenal. Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7).
 
Mantan Wakapolres Badung ini membeberkan hasil tangkapan selama bula Juni. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 26 orang tersangka. Dari tangan puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu sebayak 371,19 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, cairan liquid berisi tembakau gorila sebanyak 2 botol dan 1 potong biskuit.
 
“Para tersangka mengaku terlibat narkoba karena berbagai alasan, seperti bagian dari sindikat dan faktor ekonomi. Modus mereka sebagian besar menempel pada tempat yang telah ditentukan oleh pembeli dan penjual. Semua tersangka adalah baru pertama kali berurusan dengan polisi," terangnya.
 
Pasal yang disangkakan terhadap puluhan tersangka ini, ungkap Kombes Jansen, bervariasi. Ada yang kena Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
 
Selain itu, sambung dia, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Pada intinya kami akan sikat para pelaku narkoba ini. Denpasar harus bebas dari narkoba,” tegasnya.ray
 
wartawan
Bernard MB
Category

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.