Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Pungli Pegawai Kontrak , Beredar Isu Calon Pegawai Kontrak di Badung Dimintai Jutaan Rupiah

Pungli
Ilustrasi Pungli

BALI TRIBUNE - Gencarnya perekrutan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung sepertinya dijadikan 'lahan' oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk untung. Modusnya adalah dengan cara meminta bayaran kepada pelamar dengan kedok uang pakaian.

Bayaran berupa  pungutan liar (pungli) ini bahkan diduga sudah dialami sejumlah pegawai kontrak di gumi keris. Menurut informasi yang dihimpun koran ini besaran pungli bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta. "Iya, adik saya ditawari pegawai kontrak di Pemkab Badung, tapi harus membayar Rp 5 juta. Uang itu katanya untuk baju dan uang kain," ungkap seorang sumber di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (14/11).

Anehnya, oknum yang menawarkan pekerjaan tersebut justru belum pasti. Hanya saja, setelah membayar, pelamar diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk bekerja. Namun dipastikan bagi yang membayar akan mendapat pekerjaan. "Katanya kalau tidak cocok, uang bisa diambil kembali," Sebut sumber yang mohon namanya tidak dikornakan.


Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya yang dikonfirmasi menegaskan bahwa, pihaknya tidak melakukan penerimaan pegawai kontrak. Perekrutan pegawai kontrak dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kami tidak merekrut pegawai kontrak, karena yang memiliki wewenang untuk merekrut pegawai di masing-masing OPD," ujarnya, Selasa (14/11).


Wijaya bahkan juga menyebut masyarakat kerap keliru tentang penyebutan pegawai kontrak. Pasalnya yang dimaksud sejatinya pegawai kegiatan yang ada di masing-masing OPD. “Itu namanya pegawai kegiatan, tapi orang sering menyebut pegawai kontrak," jelasnya.


Pihaknya sendiri dalam perekrutan pegawai berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di UU itu ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). "Itu yang saya pegang dasar hukumnya. PPPK sampai saat ini belum keluar petunjuk pelaksanaanya. Sehingga belum bisa dilaksanakan ketentuan itu.


Dengan demikian, otomatis kami  tidak bisa menerima PPPK," katanya.
Mengenai adanya perekrutan pegawai kontrak, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung itu menduga mengarah pada pegawai kegiatan. Mungkin saja ada kegiatan yang membutuhkan tambahan tenaga. “Tapi yang memiliki kewenangan adalah kepala SKPD. Jadi jauh istilahnya posisinya tenaga kegiatan itu (dengan PPPK, Red). Ekstremnya, kalau tidak ada kegiatan itu di sana, maka tidak diperlukan tenaga itu,” tambahnya.


Mantan Kabag Humas ini pun mewanti-wanti masyarakat harus hati-hati dalam masalah ini.
"Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang tidak pasti. Bisa saja calo yang membawa nama (Pemkab Badung, Red),” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.