Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Pungli Pegawai Kontrak , Beredar Isu Calon Pegawai Kontrak di Badung Dimintai Jutaan Rupiah

Pungli
Ilustrasi Pungli

BALI TRIBUNE - Gencarnya perekrutan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung sepertinya dijadikan 'lahan' oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk untung. Modusnya adalah dengan cara meminta bayaran kepada pelamar dengan kedok uang pakaian.

Bayaran berupa  pungutan liar (pungli) ini bahkan diduga sudah dialami sejumlah pegawai kontrak di gumi keris. Menurut informasi yang dihimpun koran ini besaran pungli bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta. "Iya, adik saya ditawari pegawai kontrak di Pemkab Badung, tapi harus membayar Rp 5 juta. Uang itu katanya untuk baju dan uang kain," ungkap seorang sumber di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (14/11).

Anehnya, oknum yang menawarkan pekerjaan tersebut justru belum pasti. Hanya saja, setelah membayar, pelamar diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk bekerja. Namun dipastikan bagi yang membayar akan mendapat pekerjaan. "Katanya kalau tidak cocok, uang bisa diambil kembali," Sebut sumber yang mohon namanya tidak dikornakan.


Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya yang dikonfirmasi menegaskan bahwa, pihaknya tidak melakukan penerimaan pegawai kontrak. Perekrutan pegawai kontrak dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kami tidak merekrut pegawai kontrak, karena yang memiliki wewenang untuk merekrut pegawai di masing-masing OPD," ujarnya, Selasa (14/11).


Wijaya bahkan juga menyebut masyarakat kerap keliru tentang penyebutan pegawai kontrak. Pasalnya yang dimaksud sejatinya pegawai kegiatan yang ada di masing-masing OPD. “Itu namanya pegawai kegiatan, tapi orang sering menyebut pegawai kontrak," jelasnya.


Pihaknya sendiri dalam perekrutan pegawai berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di UU itu ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). "Itu yang saya pegang dasar hukumnya. PPPK sampai saat ini belum keluar petunjuk pelaksanaanya. Sehingga belum bisa dilaksanakan ketentuan itu.


Dengan demikian, otomatis kami  tidak bisa menerima PPPK," katanya.
Mengenai adanya perekrutan pegawai kontrak, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung itu menduga mengarah pada pegawai kegiatan. Mungkin saja ada kegiatan yang membutuhkan tambahan tenaga. “Tapi yang memiliki kewenangan adalah kepala SKPD. Jadi jauh istilahnya posisinya tenaga kegiatan itu (dengan PPPK, Red). Ekstremnya, kalau tidak ada kegiatan itu di sana, maka tidak diperlukan tenaga itu,” tambahnya.


Mantan Kabag Humas ini pun mewanti-wanti masyarakat harus hati-hati dalam masalah ini.
"Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang tidak pasti. Bisa saja calo yang membawa nama (Pemkab Badung, Red),” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.