Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Tinggi Gelombang Selat Bali dan Selat Lombok

Bali Tribune / Ombak besar saat menerjang pesisir Pantai Bali beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat termasuk nelayan dan pelaku wisata bahari untuk mewaspadai tinggi gelombang laut di perairan Selat Bali dan Selat Lombok hingga 2,5 meter pada 10-12 April 2023.

“Kami imbau selalu perhatikan informasi BMKG khususnya peringatan dini cuaca ekstrem,” kata Kepala Balai Besar BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Senin (10/4).

Perairan Selat Bali merupakan jalur utama penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sedangkan, Selat Lombok adalah jalur utama penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB.

Sementara itu, kecepatan angin diperkirakan mencapai sekitar 6 hingga 36 kilometer per jam atau hingga sekitar 20 knot.

Selain perairan Selat Bali dan Selat Lombok, BMKG juga meminta masyarakat mewaspadai ketinggian gelombang laut 1-3 meter di Perairan Selatan Bali dan Perairan Utara Bali diperkirakan mencapai kisaran 0,5-1 meter.

Berdasarkan hasil analisis BMKG, kondisi cuaca itu disebabkan oleh labilitas lokal kuat yang mendukung proses konvektif skala lokal di Bali, kemudian adanya daerah belokan angin di sekitar wilayah Bali yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan konventif penyebab terjadinya hujan.

Selain itu, suhu muka laut di sekitar Bali umumnya berkisar 28-30 derajat celcius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan dan massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga 200 milibar atau 9.000 meter.

Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Selanjutnya, kapal ukuran besar seperti kargo atau kapal pesiar apabila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

wartawan
ANT
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.