Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Tinggi Gelombang Selat Bali dan Selat Lombok

Bali Tribune / Ombak besar saat menerjang pesisir Pantai Bali beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat termasuk nelayan dan pelaku wisata bahari untuk mewaspadai tinggi gelombang laut di perairan Selat Bali dan Selat Lombok hingga 2,5 meter pada 10-12 April 2023.

“Kami imbau selalu perhatikan informasi BMKG khususnya peringatan dini cuaca ekstrem,” kata Kepala Balai Besar BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Senin (10/4).

Perairan Selat Bali merupakan jalur utama penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sedangkan, Selat Lombok adalah jalur utama penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB.

Sementara itu, kecepatan angin diperkirakan mencapai sekitar 6 hingga 36 kilometer per jam atau hingga sekitar 20 knot.

Selain perairan Selat Bali dan Selat Lombok, BMKG juga meminta masyarakat mewaspadai ketinggian gelombang laut 1-3 meter di Perairan Selatan Bali dan Perairan Utara Bali diperkirakan mencapai kisaran 0,5-1 meter.

Berdasarkan hasil analisis BMKG, kondisi cuaca itu disebabkan oleh labilitas lokal kuat yang mendukung proses konvektif skala lokal di Bali, kemudian adanya daerah belokan angin di sekitar wilayah Bali yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan konventif penyebab terjadinya hujan.

Selain itu, suhu muka laut di sekitar Bali umumnya berkisar 28-30 derajat celcius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan dan massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga 200 milibar atau 9.000 meter.

Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Selanjutnya, kapal ukuran besar seperti kargo atau kapal pesiar apabila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

wartawan
ANT
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.